Penerima Bansos Terindikasi Judol, Kemensos Terima Klarifikasi

  • 02 Feb 2026 15:24 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Pacitan - Sejumlah penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Pacitan, sempat terindikasi terlibat dalam judi online di tahun 2025. Dinas Sosial Kabupaten Pacitan menemukan nomor telepon penerima bansos terhubung dengan situs judi online. 

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial RI, Joko Widiarto mengatakan, saat ini pemerintah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan klarifikasi, jika merasa tidak terhubung dengan situs judi online.

“Jadi kalau memang dia merasa tidak judi online, atau mungkin identitasnya itu dipergunakan oleh orang lain, itu bisa membuat surat pernyataan, ditanda-tangani di atas materai,” ujar Joko. “Membuat surat pernyataan bahwa saya tidak melakukan judi online, dengan alasan, misalnya identitas saya dipakai oleh orang tidak bertanggung jawab,” tambahnya. 

Ia melanjutkan, surat pernyataan tersebut harus diketahui oleh kepala desa. Setelah itu diusulkan dan diaktifkan kembali melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation).

“Dan itu nanti juga menunggu persetujuan, kalau sudah oke, maka yang bersangkutan bisa kita aktifkan kembali. Jadi ada proses yang dilakukan, kita perlu tahu juga. Benar atau tidak, warga ini judi online,” ucapnya. 

Joko menegaskan, seandainya penerima bansos tersebut justru terkonfirmasi terlibat dalam judi online, maka datanya langsung dihapus sebagai penerima bantuan sosial. Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pencoretan atau penghapusan penerima bansos yang terkonfirmasi terlibat judi online.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....