Menciptakan Solidaritas Tanpa Batas dengan Pendidikan Inklusi
- 12 Jan 2026 10:43 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun: Pendidikan inklusi ini sebenarnya menggabungkan antara saudar-saudara kita difabel dengan kemampuan akademik yang sama. Pendidikan inklusi merupakan pendidikan dengan sistem penyelenggaraan dengan memberikan layanan kepada peserta didik difabel atau memiliki kecerdasan dan bakat yang istimewa, yang secara bersama-sama belajar dalam satu kelas yang sama dengan peserta didik non difabel tanpa adanya kelas khusus untuk peserta didik difabel, namun memiliki aksesibilitas yang memadai untuk semua peserta didik tanpa adanya pengecualian, termasuk peserta didik difabel.
“Pendidikan inklusi harapan idealnya adalah menciptakan sistem pendidikan yang ramah kepada. Berbaurnya ABK dan anak lain harus terus diupayakan agar semua anak menerima hak yang sama agar dikemudian hari sama sama memiliki manfaat untuk bangsa dan negara” Dikatakan Chaterina Yeni Susilaningsih, M.Pd Dosen Prodi Bimbingan dan Konseling UKWMS kampus Madiun saat menjadi narasumber dalam acara Pengarus Utamaan Gender dan inklusi di RRI Madiun, Senin(12/1/2026).
Adapun beberapa diantaranya pendidikan inklusi tersebut seperti : inklusi tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunagrahita, tunalaras. Isu mengenai pendidikan inklusi ini sudah menjadi perbincangan tidak hanya di Indonesia namun juga dunia. Negara menyediakan pendidikan inklusi ini diantaranya ialah agar tercapainya hak memperoleh pendidikan setiap anak dan sebagai peningkatan mutu pendidikan, jika mutu pendidikan baik maka kualitas negara juga akan meningkat. Pendidikan inklusi menurut Yeni juga sangat perlu diselenggarakan
“Menurut saya, pendidikan inklusi perlu untuk diterapkan, untuk proses pendidikannya juga perlu penggabungan, karena jika dipisah hal tersebut akan semakin memperlihatkan kesenjangan, serta masih terdapatnya pola pikir bahwa peserta didik difabel yang dianggap rendah.” Tambah Yeni
Dokumen-dokumen yang terkait dengan pendidikan inklusi yaitu terdapat dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dijelaskan pada bab VI bagian kesebelas tentang pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, disebutkan pada ayat ke-3 yang isinya Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa.
Diakhir Dialog Yeni mengatakan bahwa dengan adanya pendidikan inklusif penggabungan sistem belajar bagi semua siswa akan melahirkan pola pemikiran baru di masyarakat bahwa anak difabel itu bukan merupakan cacat, namun mereka adalah anak-anak istimewa yang mempunyai kecerdasan dan bakat yang istimewa. Dengan demikian akan timbul rasa kebersamaan, rasa pertemanan, adanya kepedulian sehingga terciptanya solidaritas. Dengan pendidikan inklusi ini pula, peserta didik difabel dapat memperoleh pendidikan yang sama dengan peserta didik non-difabel.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....