Pengelola Tol Terapkan Travel Time Antisipasi Penyalahgunaan Kartu Tol
- 14 Apr 2025 13:28 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun: Pengelola jalan tol menerapkan travel time bagi pengguna jalan tol. Termasuk di jalur tol Ngawi-Kertosono-Kediri.
Manajer Operasional PT. JNK Suprapto menjelaskan penerapan travel time sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi penyimpangan. Setiap klaster antara titik gerbang tol memiliki batas travel time berbeda-beda. Rata-rata batas travel time berkisar 45 menit hingga tiga jam.
“Ketika melebihi travel time akan dipastikan dahulu, apakah kartunya sesuai dengan saat masuk dan akan keluar. Jadi saya katakan bawah ini adalah upaya deteksi dini terhadap potensi penyimpangan. Ketika melebihi travel time pasti akan memastikan dahulu, mengecek dulu apakah ada potens itu, kalau tidak pasti akan dibantu keluar.“ungkap Suprapto saat dialog bersama RRI(11/4/2025)
Suprapto mengungkapkan pengelola jalan tol dalam hal ini PT. JNK terus berupaya meningkatkan sejumlah fasilitas di jalan tol. Hal ini untuk menambah kelancaran dan kenyamanan penguna jalan tol. Pengelola jalan tol juga menyediakan mobil reader untuk mempermudah transaksi.
Suprapto menambahkan jalan tol telah didesain sedemikian rupa untuk meminimalisir kejadian laka lantas. Diantaranya spesifikasi rata permukaan jalan, kekesatan jalan maupun tinggi jalan. Selain itu, pengelola jalan tol juga menyiagakan unit pertolongan dan petugas observasi patroli.
Narasumber di studio Direktur Teknik dan Operasional PT. JNK Aryo Gunanto beserta Manajer Operasional PT JNK Suprapto.