Kejari Kota Madiun Tahan Pegawai Bank Tersangka Korupsi Rp 2,8 Miliar

  • 25 Okt 2024 00:17 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun resmi menahan AS (36), seorang pegawai bank pelat merah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,8 miliar. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan oleh tim penyidik pada Rabu (23/10/2024).

AS, warga Kota Kediri, diduga terlibat dalam transaksi fiktif yang dilakukan untuk keuntungan pribadi. Modus operandi tersangka melibatkan pemanfaatan pos biaya pemeliharaan barang dan inventaris kantor bank, di mana ia melakukan transaksi tidak sah menggunakan akun orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Tersangka melakukan perbuatan ini dari bulan Mei hingga September 2024, dengan nilai total transaksi mencapai Rp 2,8 miliar,” ungkap Kepala Kejari Kota Madiun, Dede Sutisna, dalam konferensi pers.

Dede menjelaskan bahwa AS memanfaatkan dana dari pos anggaran yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan inventaris bank, namun justru digunakan untuk transaksi fiktif demi kepentingan trading. Tindakan tersebut terungkap setelah penyelidikan oleh tim pidana khusus (pidsus) Kejari Kota Madiun menemukan dua alat bukti kuat yang mengarah kepada tersangka.

Penahanan terhadap AS dilakukan di Lapas Kelas I Madiun untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 Oktober hingga 11 November 2024. Hal ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum penahanan dan dinyatakan dalam kondisi sehat,” tambah Dede.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara itu, Kejari masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain terkait.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....