Niatnya Praktis, Kenapa Belanja Pakai KKP di Aceh Masih Bikin Ragu?
- 09 Sep 2026 23:12 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh- Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sejatinya hadir dengan niat yang sederhana: membuat belanja pemerintah lebih praktis, aman, transparan, dan mengurangi ketergantungan terhadap transaksi tunai.
Secara konsep, penggunaan KKP memang menawarkan banyak kemudahan. Bendahara tidak lagi harus membawa uang tunai dalam jumlah besar dari bank ke kantor, menyimpan kas, maupun menghadapi tumpukan bukti pengeluaran yang harus diperiksa satu per satu. Setiap transaksi melalui sistem perbankan dapat tercatat dan lebih mudah ditelusuri.
Namun, ketika konsep tersebut diterapkan di Aceh, ceritanya tidak sesederhana itu.
Ada kondisi khas yang membuat implementasi KKP membutuhkan penyesuaian lebih panjang. Sistem perbankan syariah, karakteristik wilayah, hingga kesiapan pelaku usaha menjadi sejumlah faktor yang membuat sebagian satuan kerja masih merasa ragu atau bahkan lebih nyaman menggunakan pola transaksi yang selama ini mereka kenal.
Ketika Sistem Harus Beradaptasi
Penerapan KKP di Aceh tidak dapat dilepaskan dari Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Ketentuan tersebut membuat kegiatan operasional lembaga keuangan di Aceh harus menggunakan prinsip syariah.
Konsekuensinya, satuan kerja kementerian dan lembaga yang berada di Aceh juga perlu menyesuaikan pengelolaan rekening bendahara dan layanan KKP dengan sistem perbankan syariah.
Dalam layanan tersebut terdapat akad-akad syariah, seperti kafalah, qardh, dan ijarah. Bagi sebagian pengelola keuangan, perubahan ini bukan sekadar mengganti kartu atau rekening, tetapi juga menyangkut perubahan pemahaman terhadap mekanisme administrasi dan transaksi.
Penyesuaian penggunaan kartu, cash management system, hingga mekanisme pembayaran membutuhkan waktu. Dalam situasi seperti ini, wajar jika sebagian pengelola keuangan masih merasa lebih nyaman dengan pola transaksi tunai yang sudah bertahun-tahun mereka jalankan.
Masalahnya, rasa nyaman terhadap sistem lama jangan sampai menjadi alasan untuk terus menunda transformasi menuju transaksi nontunai.
Kartu Ada, Tetapi Belum Tentu Bisa Dipakai
Tantangan yang lebih nyata justru muncul ketika KKP dibawa ke lapangan.
Di kota-kota seperti Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa, penggunaan transaksi nontunai relatif lebih mudah. Hotel, restoran, toko, dan berbagai penyedia jasa umumnya sudah memiliki fasilitas pembayaran digital.
Tetapi bagaimana ketika satuan kerja harus membeli konsumsi rapat dari warung kecil? Bagaimana ketika kebutuhan alat tulis harus dipenuhi dari toko yang belum menyediakan mesin pembayaran kartu? Atau ketika kebutuhan transportasi harus dipenuhi di wilayah yang jauh dari pusat kota?
Di sinilah persoalan sebenarnya muncul.
Sebagian UMKM di Aceh belum memiliki mesin EDC yang kompatibel dengan layanan KKP. Tidak sedikit pula pelaku usaha kecil yang masih mengandalkan uang tunai untuk menjalankan aktivitas usahanya sehari-hari.
Artinya, persoalannya bukan semata-mata apakah pemerintah sudah memiliki KKP. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah ekosistem tempat pemerintah berbelanja sudah siap menerima pembayaran menggunakan KKP?
Jika jawabannya belum, maka kartu yang seharusnya menjadi alat praktis justru berpotensi menjadi sumber keraguan baru.
Jangan Sampai KKP Dianggap Menambah Beban
Selain persoalan teknis, aspek administrasi juga tidak boleh diabaikan.
Penggunaan KKP tetap membutuhkan bukti transaksi yang lengkap dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pelaksana kegiatan harus memiliki pemahaman yang sama mengenai alur transaksi.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah perpajakan.
Pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak selama ini memang menjadi salah satu pekerjaan yang cukup menyita perhatian bendahara. Ketika transaksi dilakukan menggunakan KKP, masih ada pengelola keuangan yang belum memahami secara utuh perlakuan perpajakannya.
Padahal, transaksi belanja barang dan jasa pemerintah melalui KKP memiliki ketentuan khusus terkait pemungutan PPh Pasal 22 serta PPN/PPnBM oleh instansi pemerintah.
Jika mekanisme ini tidak dijelaskan secara sederhana dan praktis, KKP bisa dipersepsikan sebagai sistem yang justru menambah pekerjaan administrasi.
Menurut kami, di sinilah peran edukasi dan pendampingan menjadi sangat penting. Bendahara tidak cukup hanya diberi kartu. Mereka juga perlu diberi pemahaman mengenai cara menggunakan, mencatat, mempertanggungjawabkan, dan menangani persoalan perpajakan yang muncul dari transaksi tersebut.
QRIS Bisa Menjadi Jalan Keluar
Keterbatasan mesin EDC seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghentikan transformasi transaksi pemerintah menuju nontunai.
Salah satu alternatif yang patut diperkuat adalah pembayaran melalui QRIS yang terhubung dengan layanan perbankan dan sumber dana KKP.
Bagi UMKM yang sudah memiliki QRIS, transaksi dapat dilakukan tanpa harus menyediakan mesin EDC. Cukup dengan memindai kode QR menggunakan telepon pintar, pembayaran dapat dilakukan secara digital.
Ini menjadi peluang besar bagi Aceh.
QRIS di kalangan UMKM bukan hanya membantu transaksi masyarakat, tetapi juga dapat memperluas ekosistem pembayaran yang dibutuhkan pemerintah ketika menggunakan KKP.
Selain QRIS, platform digital seperti DigiPay dan katalog elektronik juga dapat menjadi alternatif. Ketika penyedia barang tidak mampu menerima pembayaran kartu secara langsung, transaksi daring dapat menjadi solusi.
Lebih dari sekadar kemudahan pembayaran, transaksi digital juga memberikan jejak administrasi yang lebih mudah ditelusuri.
KKP Membutuhkan Ekosistem, Bukan Sekadar Kartu
Pada akhirnya, keberhasilan KKP di Aceh tidak ditentukan oleh berapa banyak kartu yang diterbitkan.
Keberhasilannya ditentukan oleh seberapa siap ekosistem di belakang kartu tersebut.
Satuan kerja harus memahami mekanisme transaksi dan pertanggungjawabannya. Perbankan harus memastikan layanan berjalan baik. UMKM perlu didorong memiliki fasilitas pembayaran nontunai. Sementara KPPN perlu terus hadir memberikan pendampingan ketika satuan kerja menghadapi persoalan.
Menurut kami, keraguan terhadap KKP sebenarnya bukan sesuatu yang harus ditakuti. Keraguan justru dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat bagian mana dari sistem yang belum berjalan optimal.
Transformasi digital memang tidak bisa dipaksakan selesai dalam satu malam. Apalagi Aceh memiliki karakteristik tersendiri dalam sistem keuangannya.
Namun, proses menuju transaksi pemerintah yang lebih transparan, praktis, dan minim tunai tetap harus berjalan.
KKP jangan berhenti sebagai sebuah kartu di dalam dompet bendahara.
Ia harus menjadi bagian dari perubahan cara pemerintah berbelanja: lebih mudah, lebih tercatat, lebih transparan, dan pada akhirnya lebih akuntabel.
Sebab, yang perlu dibangun bukan hanya keberanian pemerintah menggunakan KKP, tetapi juga kepercayaan seluruh ekosistem untuk menggunakannya.
(Ditulis Oleh: Miranda Sinaga dan Nabila Alvionika).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....