ketika Keuchik Kuat, Tuha Peut Harus Lebih Kuat Mengawasi

  • 13 Agt 2026 17:49 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Di sebuah Gampong, Keuchik adalah orang yang diberi amanah untuk memimpin. Ia mengurus pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, sekaligus berbagai persoalan yang muncul di tengah warga. Kewenangan tentu diperlukan agar roda pemerintahan berjalan. Tetapi ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: semakin besar kewenangan, semakin penting pengawasan.

Di sinilah Tuha Peut memiliki posisi yang sangat penting. Tuha Peut bukan lawan Keuchik, bukan pula lembaga yang dibentuk untuk mencari kesalahan. Kehadirannya justru menjadi bagian dari mekanisme demokrasi di Gampong, tempat masyarakat menitipkan suara, aspirasi, sekaligus harapan agar pemerintahan berjalan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Dalam konteks Aceh, keberadaan Gampong memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh, termasuk kehidupan Gampong. Penguatan kelembagaan masyarakat juga dapat dilihat dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat serta Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.

Yang menarik, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tidak menempatkan Tuha Peut hanya sebagai simbol kelembagaan. Pasal 18 memberikan sejumlah tugas yang sangat penting, antara lain membahas dan menyetujui anggaran pendapatan dan belanja Gampong, membahas dan menyetujui qanun Gampong, mengawasi pelaksanaan pemerintahan Gampong, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, merumuskan kebijakan bersama Keuchik, memberikan nasihat dan pendapat kepada Keuchik, serta ikut menyelesaikan sengketa dalam masyarakat bersama pemangku adat.

Kalau melihat ketentuan tersebut, seharusnya tidak ada lagi anggapan bahwa Tuha Peut hanya duduk dalam rapat lalu mengangguk. Tuha Peut mempunyai kewenangan untuk bertanya, mengkritisi, memberi masukan dan melakukan pengawasan.

Menanyakan anggaran bukan berarti memusuhi Keuchik. Meminta penjelasan mengenai pembangunan bukan berarti menghambat program. Membawa keluhan masyarakat ke forum Gampong juga bukan tindakan melawan pemerintah.

Justru di situlah fungsi Tuha Peut diuji.

Persoalannya, dalam kehidupan sehari-hari masih ada budaya sungkan. Ada yang berpikir, “Jangan terlalu banyak bertanya, nanti hubungan dengan Keuchik terganggu.” Padahal, hubungan yang sehat bukan hubungan yang selalu mengatakan iya. Pemerintahan yang sehat membutuhkan keberanian untuk bertanya ketika ada sesuatu yang belum jelas.

Keuchik yang bekerja dengan benar seharusnya tidak takut diawasi. Begitu pula Tuha Peut tidak boleh menjadikan pengawasan sebagai alat untuk mencari-cari kesalahan. Yang diawasi adalah kebijakan, penggunaan anggaran dan kewenangan, bukan pribadi Keuchik.

Apalagi ketika berbicara tentang uang Gampong. Anggaran yang dikelola pemerintah bukan uang pribadi Keuchik, perangkat Gampong ataupun kelompok tertentu. Itu uang publik. Karena itu, masyarakat wajar bertanya: berapa anggarannya, digunakan untuk apa, siapa yang mengerjakan dan apa manfaatnya bagi warga?

Pertanyaan sederhana seperti itu sebenarnya adalah bagian dari demokrasi.

Ketika jalan Gampong rusak, irigasi tidak berfungsi, bantuan tidak tepat sasaran atau pembangunan dianggap tidak sesuai kebutuhan, masyarakat harus mempunyai tempat untuk menyampaikan persoalan. Tidak semua warga berani datang langsung kepada Keuchik. Ada yang takut dianggap melawan, ada pula yang tidak tahu harus menyampaikan keluhan kepada siapa.

Di sinilah Tuha Peut seharusnya menjadi jembatan antara masyarakat dan Pemerintah Gampong.

Aceh sebenarnya memiliki tradisi yang kuat dalam hal musyawarah. Persoalan masyarakat sejak dahulu tidak selalu diselesaikan dengan kekuasaan, tetapi melalui pembicaraan dan kesepakatan. Karena itu, demokrasi Gampong seharusnya bukan sesuatu yang asing bagi masyarakat Aceh.

Jangan sampai musyawarah hanya berubah menjadi formalitas.

Jangan pula Tuha Peut berubah menjadi “tukang stempel” Keuchik.

Kalau semua usulan langsung disetujui, semua laporan diterima tanpa pertanyaan dan semua keputusan dianggap benar hanya karena datang dari pemerintah Gampong, maka fungsi pengawasan kehilangan maknanya.

Namun keberanian mengawasi juga harus disertai kedewasaan. Tuha Peut tidak boleh asal menuduh. Kritik harus berdasarkan fakta. Keberatan harus disertai alasan. Pengawasan harus dilakukan untuk memperbaiki pemerintahan, bukan untuk menjatuhkan seseorang.

Begitu pula Keuchik harus memahami bahwa kritik bukan ancaman. Kadang-kadang kritik justru menjadi alarm agar seorang pemimpin tidak salah mengambil langkah.

Karena itu, hubungan Keuchik dan Tuha Peut seharusnya bukan hubungan antara siapa yang lebih berkuasa dan siapa yang harus tunduk. Keduanya mempunyai peran yang berbeda tetapi saling melengkapi.

Keuchik kuat dalam memimpin, Tuha Peut kuat dalam mengawasi, dan masyarakat kuat dalam menyampaikan aspirasi.

Keuchik yang kuat bukan Keuchik yang tidak pernah dikritik. Pemimpin yang kuat adalah orang yang berani mengambil keputusan dan siap mempertanggungjawabkannya. Sementara Tuha Peut yang kuat bukan yang paling keras berbicara, melainkan yang memahami aturan, berani menyampaikan suara masyarakat dan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan Gampong bukan hanya banyaknya pembangunan fisik. Bukan pula banyaknya rapat atau program yang tercatat dalam dokumen.

Pertanyaannya sederhana: apakah masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik? Apakah pembangunan benar-benar dibutuhkan warga? Apakah anggaran dikelola secara terbuka? Dan apakah masyarakat masih merasa bebas menyampaikan pendapat?

Jika masyarakat berani bertanya dan pemerintah bersedia menjawab, berarti demokrasi masih hidup.

Sebaliknya, jika warga mulai takut berbicara, Tuha Peut memilih diam dan keputusan hanya berputar pada segelintir orang, maka yang perlu diperbaiki bukan hanya program pemerintahannya, tetapi juga budaya demokrasinya.

Keuchik memiliki amanah untuk memimpin. Tuha Peut memiliki amanah untuk mengawasi dan menyuarakan kepentingan masyarakat. Keduanya bukan pemilik Gampong. Keduanya hanya dipercaya untuk mengurus Gampong.

Karena itu, ketika Keuchik kuat, Tuha Peut tidak perlu menjadi lawan. Tuha Peut harus lebih kuat dalam mengawasi. Bukan untuk menjatuhkan pemimpin, tetapi untuk memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan masyarakat.

Oleh: Dr. Bukhari, S.HI., M.H., CM- Pengurus Asosiasi BPD & LMK Nasional

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....