Mama Muda vs Gugat Cerai: ketika Feed Instagram Tak Lagi Seindah Realita.
- 05 Mei 2026 12:10 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Fenomena mama muda hari ini tidak lagi sekadar identitas usia, tetapi telah menjelma menjadi simbol gaya hidup. Media sosial memolesnya: cantik, mandiri, bahagia, seolah rumah tangga adalah ruang penuh cinta tanpa cela. Namun di balik itu, realitas berbicara lain angka gugat cerai di kalangan perempuan muda kian meningkat.
Ini bukan sekadar tren, tetapi gejala sosial yang perlu dibaca secara jernih dan tajam.
Pernikahan yang semestinya dibangun di atas kesiapan matang, kini sering dipercepat oleh romantisme instan dan tekanan sosial. Banyak pasangan muda masuk ke dalam ikatan mitsaqan ghalizhan (QS. An-Nisa: 21) tanpa memahami bahwa pernikahan bukan hanya tentang cinta, tetapi juga tanggung jawab, kesabaran, dan kemampuan mengelola konflik.
Ketika ekspektasi bertabrakan dengan realitas nafkah tak cukup, komunikasi buruk, ego tak terkendali retak itu muncul. Dan di era sekarang, perempuan tidak lagi memilih diam. Mereka menggugat.
Dalam hukum Islam, langkah ini sah dan memiliki dasar kuat. QS. Al-Baqarah ayat 229 membuka ruang khulu’, sementara QS. An-Nisa ayat 35 menegaskan pentingnya mediasi sebelum perceraian. Bahkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116, alasan-alasan gugatan cerai dijabarkan secara jelas: dari tidak terpenuhinya nafkah hingga konflik berkepanjangan (syiqaq).
Artinya, gugat cerai bukan sekadar reaksi emosional, tetapi bisa menjadi bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dalam rumah tangga.
Namun di sinilah letak problem serius yang sering luput dari perhatian.
Fenomena ini bukan hanya soal keberanian perempuan, tetapi juga menunjukkan krisis maskulinitas dan kegagalan tanggung jawab laki-laki dalam rumah tangga modern. Banyak laki-laki belum siap menjadi suami dalam arti substantif sebagai pemimpin (qawwam), pemberi nafkah, sekaligus partner emosional. Ketika peran ini kosong, maka rumah tangga kehilangan porosnya.
Di sisi lain, ada pula inflasi ekspektasi pada perempuan muda. Media sosial menciptakan standar kebahagiaan yang tidak realistis: suami harus mapan di usia muda, romantis setiap waktu, dan kehidupan harus selalu layak posting. Ketika realitas tidak memenuhi standar ini, kekecewaan menjadi cepat, konflik menjadi tajam, dan perceraian terasa sebagai solusi instan.
Lebih jauh lagi, kita juga menyaksikan pergeseran makna sakralitas pernikahan. Dari yang semula dipandang sebagai ibadah jangka panjang, kini dalam banyak kasus berubah menjadi relasi yang mudah dinegosiasikan bahkan diakhiri ketika tidak lagi memberi kenyamanan.
Padahal Islam telah mengingatkan, perceraian adalah jalan terakhir. Nabi Muhammad SAW bersabda: Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak” (HR. Abu Dawud). Artinya, ada ruang untuk berpisah, tetapi ada pula tanggung jawab moral untuk berjuang sebelum sampai ke sana.
Ironisnya, media sosial justru sering mereduksi kompleksitas ini. Perceraian dikemas sebagai self-love, healing, atau memilih diri sendiri, tanpa narasi tentang luka anak, dampak psikologis, dan konsekuensi sosial jangka panjang. Di sinilah kita perlu bersikap kritis: tidak semua keberanian adalah kebijaksanaan.
Fenomena mama muda vs gugat cerai pada akhirnya adalah cermin dari tiga krisis sekaligus: krisis kesiapan menikah, krisis peran dalam rumah tangga, dan krisis cara pandang terhadap pernikahan itu sendiri.
Maka solusinya tidak cukup dengan menyalahkan perempuan yang menggugat, atau laki-laki yang dianggap gagal. Yang dibutuhkan adalah membangun ulang kesadaran kolektif: bahwa pernikahan adalah komitmen serius yang menuntut kesiapan utuh emosional, ekonomi, dan spiritual.
Karena pada akhirnya, mempertahankan rumah tangga dengan cara yang baik adalah kemuliaan. Namun ketika keadilan tidak lagi hadir di dalamnya, maka berpisah bisa menjadi jalan yang dibenarkan.
Di antara keduanya, yang paling penting bukan sekadar bertahan atau berpisah tetapi memastikan bahwa setiap keputusan lahir dari kesadaran, bukan sekadar tekanan zaman.
(Oleh: Dr. Bukhari.M.H.CM.- Advokat sekaligus Mediator PMN).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....