Kasih Sayang Berbayar, Risiko Tak Terbayar

  • 29 Apr 2026 11:29 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Di tengah denyut kehidupan kota yang kian cepat, lembaga penitipan anak tampil sebagai jawaban praktis bagi keluarga modern. Ia menawarkan pengasuhan profesional ketika orang tua harus membagi waktu antara pekerjaan dan rumah. Namun di balik janji itu, terselip pertanyaan mendasar: ketika kasih sayang dipertukarkan dengan biaya, apakah rasa aman anak benar-benar ikut terjamin?

Sejumlah kasus kekerasan dan kelalaian di lembaga penitipan anak yang mencuat ke ruang publik beberapa hari ini menjadi alarm keras. Ia bukan sekadar peristiwa sporadis, melainkan gejala dari problem yang lebih struktural: rapuhnya amanah dalam praktik pengasuhan yang dikomersialisasi. Tempat yang semestinya menjadi ruang aman justru berpotensi menjadi ruang risiko.

Dalam perspektif hukum Islam, pengasuhan anak bukan sekadar urusan domestik, melainkan amanah yang melekat pada tanggung jawab moral dan spiritual. Orang tua adalah pihak utama yang memikul beban itu. Ketika anak dititipkan ke lembaga penitipan anak, sesungguhnya terjadi pelimpahan sebagian tanggung jawab, bukan pengalihan sepenuhnya. Artinya, orang tua tetap memikul kewajiban memastikan bahwa lembaga tersebut layak secara moral, aman secara fisik, dan sehat secara psikologis.

Relasi antara orang tua dan pengelola lembaga penitipan anak dapat dibaca sebagai akad ijarah sebuah perjanjian jasa. Dalam kerangka ini, pembayaran bukan sekadar imbalan, tetapi juga penegasan atas kewajiban profesional yang harus ditunaikan. Namun Islam tidak berhenti pada dimensi kontraktual. Setiap akad mengandung nilai amanah. Ketika terjadi kelalaian baik dalam bentuk pengabaian, kekerasan, maupun standar pengasuhan yang rendah maka yang dilanggar bukan hanya kontrak, tetapi juga prinsip etika syariat.

Lebih jauh, jika ditimbang dengan maqasid al-syari‘ah, praktik lembaga penitipan anak seharusnya memperkuat perlindungan anak. Prinsip hifz al-nafs (menjaga jiwa) dan hifz al-nasl (menjaga keturunan) menempatkan keselamatan dan tumbuh kembang anak sebagai prioritas utama. Maka setiap bentuk pengasuhan yang mengandung risiko kekerasan, intimidasi, atau pengabaian emosional, pada hakikatnya bertentangan dengan tujuan dasar hukum Islam.

Aspek tanggung jawab hukum juga tak kalah penting. Dalam konsep daman (tanggung gugat), pihak yang menerima titipan wajib menjaganya dengan penuh kehati-hatian. Jika terjadi kerugian akibat kelalaian, maka tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku langsung, tetapi juga menjangkau pengelola sebagai pihak yang mengorganisasi layanan. Di sinilah profesionalitas diuji: bukan hanya pada kemampuan teknis, tetapi pada integritas menjaga amanah.

Pada akhirnya, lembaga penitipan anak memang bisa menjadi solusi. Namun ia tidak boleh menjadi ruang kompromi terhadap nilai dasar kemanusiaan dan ajaran agama. Pengasuhan anak tidak dapat direduksi menjadi transaksi jasa semata. Kasih sayang bukan komoditas, dan keamanan bukan sekadar fitur tambahan.

Di tengah semua itu, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya tentang biaya, tetapi tentang kepercayaan. Sejauh mana kita berani menitipkan amanah terbesar anak-anak kita kepada sistem yang belum sepenuhnya teruji?

Sebab jika amanah itu diabaikan, yang tersisa hanyalah paradoks yang menyakitkan: kasih sayang yang dibayar mahal, tetapi risiko yang tak pernah benar-benar terbayar.

Oleh: Dr.Bukhari.M.H.CM- Advokat sekaligus mediator non hakim.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....