Tepat Waktu di tengah Macet: Mungkin?

  • 07 Apr 2026 10:06 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Kemacetan panjang di lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di kawasan Syamtalira Bayu sejak Senin, 6 April, telah mengubah rutinitas pagi menjadi penuh ketidakpastian. Proyek pembangunan jembatan yang diharapkan membawa manfaat jangka panjang, justru dalam waktu dekat menghadirkan persoalan serius: waktu tempuh yang tak lagi bisa diprediksi. Dalam situasi ini, tuntutan untuk selalu tepat waktu menjadi relevan untuk dipertanyakan.

Disiplin waktu selama ini diposisikan sebagai ukuran utama tanggung jawab, baik di sekolah, kampus, maupun dunia kerja. Siswa yang terlambat dianggap kurang tertib, mahasiswa dinilai tidak serius, dan pegawai bisa dianggap melanggar kewajiban. Dalam konteks hukum, hal ini bahkan bukan sekadar norma sosial, melainkan kewajiban formal. Regulasi kepegawaian seperti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara tegas mengatur kewajiban kehadiran tepat waktu dan sanksi atas pelanggarannya.

Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika keterlambatan tidak lagi murni akibat kelalaian individu, melainkan karena faktor struktural seperti kemacetan berkepanjangan. Dalam kondisi ini, muncul ketegangan antara norma hukum yang kaku dengan realitas sosial yang dinamis. Hukum memang mengenal konsep pelanggaran tanpa alasan yang sah, tetapi kemacetan yang terjadi setiap hari dan dalam durasi panjang sulit diposisikan sebagai alasan yang sepenuhnya berada dalam kendali individu.

Di sinilah pentingnya membedakan antara disiplin sebagai nilai dan disiplin sebagai kebijakan. Nilai disiplin tetap harus dijaga setiap individu dituntut berupaya mengatur waktu dan mengantisipasi hambatan. Namun kebijakan yang mengatur disiplin tidak boleh menutup mata terhadap kondisi objektif di lapangan. Ketika kemacetan telah menjadi fenomena sistemik, maka pendekatan yang digunakan juga harus sistemik, bukan semata-mata personal.

Regulasi sebenarnya telah membuka ruang adaptasi. Dalam perkembangan terbaru, sistem kerja ASN mulai mengakomodasi fleksibilitas waktu dan tempat kerja. Ini menjadi sinyal bahwa negara menyadari pentingnya penyesuaian kebijakan dengan dinamika sosial, termasuk hambatan mobilitas akibat pembangunan infrastruktur. Sayangnya, semangat adaptif ini belum sepenuhnya diikuti oleh institusi pendidikan maupun sebagian instansi kerja di tingkat implementasi.

Jika keterlambatan akibat kemacetan tetap dihukum tanpa mempertimbangkan kondisi nyata, maka yang terjadi bukanlah penegakan disiplin, melainkan ketidakadilan administratif. Disiplin akhirnya direduksi menjadi sekadar kepatuhan pada jam, bukan pada esensi tanggung jawab dan produktivitas.

Dalam perspektif yang lebih luas, kondisi ini menuntut pendekatan hukum yang lebih progresif. Hukum tidak cukup hanya ditegakkan secara tekstual, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan substantif. Fleksibilitas bukan berarti melemahkan disiplin, melainkan upaya untuk menempatkan disiplin dalam konteks yang rasional dan manusiawi.

Karena itu, kepala daerah, pimpinan instansi, kepala sekolah, hingga pimpinan kantor lainnya perlu segera mengambil langkah adaptif. Penyesuaian jam masuk, pemberian toleransi keterlambatan, hingga pengaturan sistem kerja yang lebih fleksibel menjadi solusi yang realistis di tengah kondisi darurat kemacetan ini. Kebijakan yang responsif tidak hanya menjaga produktivitas, tetapi juga mencerminkan kehadiran negara yang memahami kesulitan warganya.

Akhirnya, tepat waktu di tengah macet memang mungkin, tetapi tidak selalu adil jika dijadikan ukuran tunggal kedisiplinan. Dalam situasi seperti hari ini, yang dibutuhkan bukan hanya kesadaran individu untuk disiplin, tetapi juga keberanian sistem untuk beradaptasi. Sebab disiplin yang ideal bukan sekadar tepat waktu, melainkan juga tepat dalam memahami realitas.

Oleh: Dr. Bukhari.M.H.CM- Advokat sekaligus akademisi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....