Saatnya Negara Masuk ke Ruang Digital Anak
- 01 Apr 2026 20:15 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Gelombang digitalisasi yang tak terbendung akhirnya memaksa negara mengambil sikap. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah mencoba merapikan satu ruang yang selama ini bergerak liar: dunia digital anak.
Kebijakan ini tentu layak diapresiasi. Di saat anak-anak kita lebih dekat dengan layar daripada orang tuanya sendiri, lebih cepat menguasai aplikasi daripada memahami nilai, negara hadir dengan seperangkat aturan. Namun di balik itu, muncul pertanyaan yang tidak sederhana: apakah ini bentuk kepedulian, atau justru sinyal bahwa peran keluarga mulai melemah?
Tidak bisa dipungkiri, anak-anak hari ini tumbuh dalam ekosistem yang berbeda. Gawai bukan lagi alat bantu, tetapi telah menjadi bagian dari keseharian. Dari bangun tidur hingga kembali beristirahat, dunia digital selalu menemani. Sayangnya, ruang ini tidak sepenuhnya aman. Di dalamnya bercampur antara hiburan, informasi, dan berbagai konten yang berpotensi merusak.
Melihat kondisi tersebut, negara mencoba menghadirkan batasan. Ada pengaturan usia, kewajiban persetujuan orang tua, perlindungan data pribadi, hingga larangan praktik manipulatif dari platform digital. Tujuannya jelas, agar anak-anak tidak larut dalam arus yang bisa merugikan perkembangan mereka.
Namun, harus diakui bahwa aturan memiliki keterbatasan. Ia mampu mengatur perilaku di permukaan, tetapi tidak mampu menjangkau kedalaman karakter. Sistem bisa diperketat, tetapi tetap saja ada celah yang dapat dimanfaatkan. Anak-anak hari ini tumbuh sebagai generasi yang sangat adaptif terhadap teknologi, bahkan sering kali lebih lincah daripada sistem yang mencoba mengendalikannya.
Di sinilah persoalan mulai terlihat. Regulasi berpotensi menimbulkan rasa aman yang tidak sepenuhnya nyata. Seolah-olah, dengan adanya aturan, tanggung jawab telah berpindah tangan. Padahal, pendidikan dan pengawasan tidak pernah bisa diserahkan sepenuhnya kepada negara.
Realitas sosial menunjukkan bahwa sebagian orang tua justru semakin longgar dalam mengawasi anak. Gawai kerap dijadikan solusi praktis untuk menenangkan anak, sementara interaksi langsung semakin berkurang. Dalam situasi seperti ini, kehadiran negara bisa saja disalahartikan sebagai pengganti peran keluarga.
Padahal, dalam perspektif hukum Islam, tanggung jawab terhadap anak bersifat personal dan tidak bisa dialihkan. Anak dipandang sebagai amanah yang harus dijaga dengan penuh kesadaran. Tugas ini melekat pada orang tua sebagai pihak yang paling dekat dan paling memahami kebutuhan anak.
Jika dilihat dari tujuan syariat, upaya negara ini memang memiliki relevansi. Perlindungan terhadap akal, jiwa, dan keberlangsungan generasi menjadi alasan kuat bagi lahirnya kebijakan semacam ini. Paparan konten digital yang tidak terkontrol dapat memengaruhi cara berpikir, kesehatan mental, bahkan arah hidup anak di masa depan.
Meski demikian, hukum Islam juga menekankan keseimbangan. Intervensi negara harus tetap berada dalam koridor kemaslahatan tanpa menggeser tanggung jawab utama keluarga. Pembatasan memang penting untuk mencegah kerusakan, tetapi tidak boleh berhenti di situ. Anak juga membutuhkan bimbingan, nilai, dan keteladanan.
Di era sekarang, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa sistem digital mampu mengenali kebiasaan anak lebih detail daripada orang tuanya sendiri. Apa yang mereka tonton, apa yang mereka sukai, hingga pola pikir mereka perlahan dibentuk oleh algoritma. Jika kondisi ini dibiarkan, maka nilai-nilai keluarga akan semakin terpinggirkan.
Karena itu, regulasi seperti Permenkomdigi ini seharusnya dipahami sebagai langkah awal, bukan solusi akhir. Ia penting sebagai pagar, tetapi bukan fondasi utama. Peran keluarga tetap menjadi penentu dalam membentuk arah kehidupan anak.
Pada akhirnya, masa depan anak tidak hanya bergantung pada ketat atau longgarnya aturan, tetapi pada kuat atau tidaknya nilai yang ditanamkan sejak dini. Negara dapat mengatur, tetapi tidak dapat menggantikan peran orang tua dalam membimbing.
Maka, sebelum mempertanyakan sejauh mana negara melindungi anak-anak kita, ada baiknya kita kembali bertanya pada diri sendiri: sudah sejauh mana kita hadir dalam kehidupan mereka. Karena di tengah derasnya arus digital, yang paling dibutuhkan anak bukan hanya perlindungan, tetapi juga perhatian dan arah yang jelas.
(oleh: Bukhari.M.H.CM- Akademisi sekaligus Advokat).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....