Restorative Justice di Indonesia: Solusi atau Sekadar Tren?
- 24 Mar 2026 21:56 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan dalam sistem hukum yang berfokus pada memperbaiki kerugian akibat kejahatan, bukan hanya menghukum pelaku. Pendekatan ini melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil dan memulihkan hubungan.
Restorative justice berbeda dari sistem hukum tradisional (retributif). Pendekatan ini banyak dipengaruhi oleh gagasan dalam Kriminologi dan praktik keadilan komunitas.
- Retributif: fokus pada hukuman
- Restoratif: fokus pada pemulihan (healing & repair)
Restorative justice kini ramai diperbincangkan di Indonesia. Banyak yang bertanya, apakah ini solusi nyata?
Konsep ini bukan sekadar istilah hukum biasa, melainkan ini adalah pendekatan yang mengutamakan pemulihan, bukan hukuman. Korban dan pelaku dipertemukan dalam proses dialog yang bertujuannya adalah mencapai perdamaian yang bermartabat.
Mahkamah Agung telah menerbitkan pedoman restorative justice. Kejaksaan dan Polri pun mulai menerapkannya.
Pendekatan ini cocok untuk kasus ringan tertentu, misalnya pencurian kecil atau perselisihan antar tetangga. Namun banyak pihak masih mempertanyakan efektivitasnya, apakah keadilan korban benar-benar terpenuhi?
Tanpa pengawasan ketat, proses ini bisa diselewengkan, dimana pelaku bisa bebas hanya karena membayar ganti rugi. Edukasi masyarakat tentang hak hukum sangat penting dan korban harus paham pilihan yang tersedia untuknya.
Restorative justice bisa menjadi solusi yang baik, tapi butuh sistem yang jujur dan transparan. Keadilan bukan soal siapa yang menang kalah, tapi ini soal memulihkan luka dan martabat manusia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....