Amil dan Panitia: Sinergi atau Tumpang Tindih dalam Zakat Fitrah?
- 19 Mar 2026 18:17 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseunawe - Di setiap akhir Ramadan, masyarakat menunaikan zakat fitrah sebagai penutup ibadah puasa. Di Aceh, momentum ini selalu menghadirkan suasana yang khas. Meunasah di setiap gampong menjadi pusat aktivitas, warga datang membawa beras, dan panitia zakat bekerja melayani dengan penuh semangat kebersamaan. Tradisi ini bukan hanya religius, tetapi juga sarat nilai sosial yang telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat.
Namun di balik rutinitas yang terus berulang setiap tahun, ada satu persoalan yang layak direnungkan: bagaimana sebenarnya posisi amil zakat dalam pengelolaan zakat fitrah yang selama ini lebih banyak dijalankan oleh panitia di tingkat meunasah? Apakah ini bentuk sinergi yang sehat, atau justru tumpang tindih yang dibiarkan menjadi kebiasaan?
Dalam perspektif syariah, zakat fitrah bukan sekadar kewajiban individual, melainkan instrumen sosial yang bertujuan menyucikan jiwa sekaligus memastikan kaum fakir dan miskin turut merasakan kebahagiaan di hari raya. Karena itu, pengelolaannya tidak bisa dipandang sederhana. Ia membutuhkan ketepatan sasaran, keadilan distribusi, dan pengelolaan yang amanah.
Amil zakat memiliki posisi penting dalam hal ini. Ia bukan hanya pelaksana teknis, tetapi bagian dari sistem yang bertanggung jawab memastikan zakat dikelola secara benar. Keberadaan amil bahkan diakui dalam struktur asnaf, yang menunjukkan bahwa pengelolaan zakat dalam Islam memiliki dimensi kelembagaan yang kuat.
Di sisi lain, realitas sosial di Aceh menunjukkan bahwa panitia zakat di meunasah menjadi aktor utama dalam pengelolaan zakat fitrah. Panitia hadir dengan semangat gotong royong, bekerja secara sukarela, dan memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat. Mereka memahami kondisi warga dan bergerak cepat dalam proses distribusi. Ini adalah kekuatan sosial yang tidak bisa diabaikan.
Mereka bekerja dengan semangat kebersamaan dan niat yang tulus, meskipun dalam praktiknya masih membutuhkan penguatan dalam aspek tata kelola zakat yang lebih terstandar, baik secara syariah maupun administratif. Di sinilah ruang perbaikan itu sebenarnya berada, bukan pada niat, tetapi pada sistem.
Ketika pengelolaan zakat fitrah dilakukan tanpa kerangka yang terukur, potensi ketidaktepatan distribusi menjadi terbuka. Pembagian yang cenderung merata tanpa mempertimbangkan tingkat kebutuhan, atau pendataan mustahik yang belum sepenuhnya akurat, dapat mengurangi esensi zakat itu sendiri. Padahal, zakat fitrah memiliki tujuan yang sangat jelas: memastikan mereka yang paling membutuhkan benar-benar merasakan manfaatnya, terutama menjelang hari raya.
Dalam konteks yang lebih luas, negara sebenarnya telah menghadirkan sistem pengelolaan zakat. Di Aceh, terdapat Baitul Mal Aceh di tingkat provinsi, serta Baitul Mal di tingkat kabupaten dan kota yang memiliki mandat untuk mengelola zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Keberadaan lembaga ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat tidak hanya menjadi urusan individu, tetapi juga bagian dari tata kelola publik.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat masih lebih memilih menyalurkan zakat fitrah melalui panitia di meunasah. Kedekatan sosial, kepercayaan, dan kemudahan menjadi faktor utama. Ini adalah realitas yang tidak bisa diabaikan, sekaligus menjadi tantangan bagi lembaga resmi untuk membangun kepercayaan yang lebih kuat.
Dari sisi fiqh, zakat fitrah tetap sah selama diberikan kepada mustahik yang berhak, meskipun tidak melalui amil resmi. Akan tetapi, dalam perspektif tata kelola modern, persoalan tidak berhenti pada sah atau tidak. Ada dimensi keadilan distribusi, pemerataan, dan akuntabilitas yang harus dijaga agar zakat benar-benar berfungsi sebagai instrumen sosial yang efektif.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan mempertentangkan panitia dan amil, melainkan membangun hubungan yang saling menguatkan. Panitia di meunasah dapat tetap menjadi ujung tombak di tingkat gampong, sementara amil atau lembaga resmi menghadirkan standar, sistem, dan pengawasan. Dengan cara ini, kedekatan sosial dapat berjalan seiring dengan profesionalitas pengelolaan.
Pada akhirnya, zakat fitrah bukan hanya soal menggugurkan kewajiban, tetapi tentang menghadirkan keadilan di hari yang fitri. Ia adalah cermin kepedulian sosial dan ukuran sejauh mana kita mampu mengelola amanah secara benar.
Pertanyaan tentang sinergi atau tumpang tindih sejatinya bukan untuk diperdebatkan, tetapi untuk dijawab melalui perbaikan nyata. Jika keduanya berjalan sendiri-sendiri, maka potensi tumpang tindih akan terus ada. Namun jika disatukan dalam satu sistem yang saling melengkapi, maka zakat fitrah tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, tetapi benar-benar menjadi kekuatan sosial yang menghadirkan manfaat luas bagi masyarakat.
(oleh: Tgk. Dr. Bukhari, M.H., CM – Akademisi dan Konsultan Hukum).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....