Cancel Culture, Kritik atau Hukuman Publik

  • 04 Mar 2026 15:18 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Perkembangan media sosial telah mengubah cara masyarakat menyampaikan kritik. Jika dahulu protes berlangsung di ruang fisik melalui demonstrasi atau forum publik, kini opini dapat viral dalam hitungan menit. Fenomena yang dikenal sebagai cancel culture muncul sebagai bentuk kontrol sosial digital, di mana individu atau institusi mendapat konsekuensi sosial akibat pernyataan atau tindakan yang dianggap bermasalah. Dalam versi terbarunya, praktik ini semakin kompleks dan masif.

Secara konseptual, cancel culture dapat dipahami melalui teori kekuasaan dan wacana dari Michel Foucault. Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan tidak selalu berbentuk institusi formal, tetapi tersebar melalui jaringan diskursus yang membentuk norma. Di ruang digital, kekuasaan itu termanifestasi dalam opini kolektif, tagar, dan algoritma. Ketika sebuah narasi dominan terbentuk, publik dapat secara serempak menentukan siapa yang layak dipertahankan reputasinya dan siapa yang harus “dibatalkan”.

Berdasarkan dinamika komunikasi digital yang dilansir dari berbagai sumber, percepatan arus informasi memperkecil ruang klarifikasi dan refleksi. Reaksi publik cenderung spontan, emosional, dan berbasis potongan konten yang belum tentu utuh. Dalam konteks ini, cancel culture 2.0 bukan hanya kritik sosial, tetapi juga proses penghakiman yang berlangsung terbuka, permanen, dan terdokumentasi secara digital. Jejak digital membuat sanksi sosial terasa lebih lama dibandingkan era sebelumnya.

Di satu sisi, praktik ini memiliki fungsi korektif. Ia memberi ruang bagi kelompok yang sebelumnya terpinggirkan untuk menyuarakan pengalaman dan menuntut akuntabilitas. Banyak kasus pelecehan, diskriminasi, dan penyalahgunaan kekuasaan terungkap karena tekanan kolektif di media sosial. Cancel culture dapat menjadi mekanisme check and balance ketika sistem formal dianggap lambat atau tidak responsif.

Namun di sisi lain, risiko simplifikasi persoalan menjadi ancaman nyata. Kompleksitas konteks sering direduksi menjadi label hitam putih. Individu dapat kehilangan pekerjaan, reputasi, bahkan kesehatan mental akibat gelombang opini yang masif. Tanpa prosedur verifikasi dan prinsip proporsionalitas, ruang digital berpotensi berubah menjadi arena pengadilan tanpa hakim yang jelas dan tanpa mekanisme banding.

Pada akhirnya, perdebatan tentang cancel culture 2.0 bukan sekadar soal setuju atau tidak setuju. Ia menyangkut keseimbangan antara kebebasan berekspresi, akuntabilitas publik, dan etika kolektif. Tantangannya adalah memastikan bahwa kritik tetap berbasis fakta dan keadilan, bukan sekadar dorongan viralitas. Di tengah ekosistem digital yang serba cepat, kedewasaan literasi menjadi kunci agar kritik sosial tidak bergeser menjadi pengadilan digital.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....