Ramadhan dan Keadilan Sosial: Zakat sebagai Energi Pemulihan Pascabencana
- 26 Feb 2026 09:25 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe- Ramadhan 1447 H tidak hanya menghadirkan suasana religius yang kental di tengah masyarakat Aceh, tetapi juga menjadi momentum refleksi sosial di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Terlebih, sebagian warga masih bertahan di pengungsian pascabencana longsor dan banjir yang melanda sejumlah wilayah beberapa waktu lalu.
Di beberapa titik pengungsian, kebutuhan bahan pokok, layanan kesehatan, dan hunian sementara masih menjadi persoalan utama. Rumah-rumah warga rusak, lahan pertanian terdampak, dan aktivitas ekonomi terhenti. Kondisi ini menuntut kehadiran solidaritas kolektif, terutama dalam momentum Ramadhan yang sarat dengan nilai kepedulian sosial.
Dalam ajaran Islam, zakat bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan instrumen distribusi kekayaan yang memiliki dimensi sosial yang kuat. Al-Qur’an menempatkan zakat berdampingan dengan salat, menegaskan bahwa kesalehan spiritual harus sejalan dengan tanggung jawab sosial.
Secara normatif, zakat berkaitan dengan prinsip perlindungan jiwa (hifẓ al-nafs) dan perlindungan harta (hifz al-mal) dalam kerangka maqasid syariah. Artinya, distribusi zakat bertujuan menjaga keberlangsungan hidup kelompok rentan sekaligus mencegah terjadinya penumpukan kekayaan pada segelintir pihak.
Dalam konteks kebencanaan, para korban yang kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan termasuk kategori prioritas penerima zakat. Dalam kajian fikih, mereka dapat diklasifikasikan sebagai fakir, miskin, atau bahkan gharimin (pihak yang menanggung beban kerugian). Prinsip darurat (darurah) dalam hukum Islam menempatkan keselamatan dan kebutuhan dasar manusia sebagai prioritas utama.
Dalam Islam bahwa Ramadhan seharusnya menjadi momentum penguatan fungsi zakat, tidak hanya dalam bentuk bantuan konsumtif seperti pembagian sembako, tetapi juga dalam skema pemberdayaan ekonomi. Bantuan modal usaha, pembuatan hunian sementara, serta pendampingan ekonomi dinilai lebih berkelanjutan dalam membangun kemandirian korban bencana.
Di sisi lain, fenomena peningkatan konsumsi selama Ramadhan juga menjadi sorotan. Lonjakan belanja menjelang Idul Fitri kerap terjadi, sementara di beberapa lokasi, warga masih bertahan di tenda darurat. Kontras ini dinilai perlu menjadi refleksi bersama agar nilai kesederhanaan dan empati yang diajarkan puasa tidak kehilangan makna.
Dalam sejarah Islam, pengelolaan zakat memiliki dimensi publik yang kuat. Negara memiliki peran dalam memastikan zakat terkumpul dan terdistribusi secara adil. Dalam konteks kekinian, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, lembaga amil zakat, dan masyarakat menjadi kunci agar dana zakat benar-benar tepat sasaran.
Ramadhan pada akhirnya bukan hanya bulan ibadah individual, tetapi juga bulan keadilan sosial. Puasa melembutkan hati, sementara zakat menguatkan struktur sosial. Di tengah kondisi Aceh yang masih berupaya bangkit dari bencana, penguatan zakat sebagai instrumen distribusi kekayaan menjadi harapan bersama agar solidaritas tidak berhenti pada simbol, tetapi menjelma menjadi aksi nyata bagi mereka yang paling membutuhkan. #Selamat beribadah puasa#.
Oleh: Dr. Bukhari.M.H.CM- Akademisi UIN Lhokseumawe sekaligus Advokat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....