Pro-Buruh Justru Memukul Buruh: Catatan Kritis Penegakan UMP

  • 06 Feb 2026 11:06 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe: Polemik penegakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 di Kota Lhokseumawe memperlihatkan ironi klasik dalam praktik kebijakan publik. Di satu sisi, negara hadir dengan niat melindungi buruh. Namun di sisi lain, kebijakan yang dijalankan justru melahirkan persoalan sosial baru berupa pemutusan hubungan kerja dan perumahan karyawan dalam jumlah signifikan.

Gubernur Aceh secara resmi telah menetapkan UMP Aceh 2026 sebesar Rp.3.932.552, naik 6,7 persen dari tahun sebelumnya, melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025 yang ditandatangani pada 30 Desember 2025. Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Menindaklanjuti keputusan tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Wali Kota Sayuti Abubakar pada Januari 2026 memanggil dan mengumpulkan pimpinan perusahaan serta pelaku usaha untuk menegaskan kewajiban kepatuhan terhadap UMP.

Secara normatif dan hukum, kebijakan ini tidak dapat disalahkan. Negara memang memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi buruh. UMP merupakan kebijakan protektif yang bertujuan menjamin standar hidup minimum pekerja, sementara pemerintah daerah berperan sebagai regulator dan pengawas hubungan industrial. Dalam kerangka ini, baik pemerintah daerah maupun pihak rumah sakit swasta sama-sama berada pada posisi yang sah secara hukum.

Namun kebijakan publik tidak cukup dinilai dari niat baik dan dasar regulasinya semata. Keberhasilan kebijakan justru ditentukan oleh kualitas perumusan, cara pelaksanaan, serta dampak sosial yang ditimbulkannya di lapangan.

Di Kota Lhokseumawe terdapat sedikitnya sebelas rumah sakit swasta yang selama ini bergerak di sektor pelayanan kesehatan dan melayani masyarakat lintas daerah. Fakta yang muncul pasca-penegasan penegakan UMP menunjukkan bahwa sejumlah rumah sakit merumahkan karyawannya. Data awal yang terpublikasi di media mencatat sekitar 185 orang tenaga kerja terdampak. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret nyata dari guncangan sosial yang ditimbulkan oleh sebuah kebijakan publik.

Di titik inilah persoalan kebijakan publik menjadi terang. Masalah utama bukan terletak pada tujuan kebijakan, melainkan pada cara kebijakan tersebut dirancang dan dijalankan.

Jika dianalisis menggunakan kerangka Mazmanian dan Sabatier maupun Pressman dan Wildavsky, kegagalan kebijakan ini tampak jelas pada level implementasi. Pemerintah kota memilih pendekatan top-down yang kaku tanpa memastikan kesiapan aktor pelaksana. Penegakan UMP dilakukan tanpa audit kemampuan keuangan rumah sakit, tanpa pemetaan struktur biaya operasional, serta tanpa skema transisi bertahap. Dalam kondisi demikian, rumah sakit meskipun bergerak di sektor layanan sosial akan mengambil pilihan yang dianggap paling rasional secara ekonomi, yaitu mengurangi tenaga kerja.

Kebijakan ini juga memperlihatkan ketiadaan analisis dampak kebijakan (policy impact assessment). Dalam praktik kebijakan publik modern, seharusnya terdapat analisis ex-ante yang memproyeksikan berbagai kemungkinan, termasuk skenario terburuk. Pertanyaan mendasar seperti berapa jumlah tenaga kerja yang berisiko kehilangan pekerjaan jika UMP ditegakkan secara serentak seharusnya dijawab sejak awal. Fakta bahwa pertanyaan ini tidak pernah dijawab menunjukkan lemahnya perencanaan kebijakan. Karena itu, pemutusan hubungan kerja terhadap 185 orang bukanlah kejadian tak terduga, melainkan konsekuensi kebijakan yang sebenarnya dapat diprediksi.

Persoalan ini tidak berhenti pada kegagalan implementasi. Jika ditarik lebih dalam ke perspektif formulasi kebijakan publik, tampak bahwa problem kebijakan ini sesungguhnya telah muncul sejak tahap perumusan.

Dalam ilmu kebijakan publik, formulasi kebijakan mencakup pendefinisian masalah, perumusan tujuan, penyusunan alternatif kebijakan, serta analisis kelayakan dan dampak. Dalam kasus penegakan UMP di Lhokseumawe, kelemahan pertama terletak pada pendefinisian masalah yang terlalu sempit. Pemerintah daerah tampaknya memaknai persoalan hanya sebagai ketidakpatuhan perusahaan terhadap UMP. Padahal, khusus pada sektor kesehatan, persoalannya jauh lebih kompleks: bukan semata soal patuh atau tidak patuh, melainkan kemampuan struktural rumah sakit dalam menyesuaikan diri dengan kenaikan upah secara cepat dan seragam.

Kesalahan dalam mendefinisikan masalah ini berimplikasi langsung pada pilihan solusi kebijakan. Ketika masalah dipahami secara simplistik, solusi yang diambil pun menjadi tunggal dan koersif, yaitu penegakan penuh UMP tanpa diferensiasi sektor. Rumah sakit diperlakukan sama dengan perusahaan profit murni, tanpa mempertimbangkan karakter sektor kesehatan sebagai layanan publik yang padat karya dan memiliki margin keuangan terbatas.

Kelemahan formulasi juga terlihat pada ketiadaan perumusan alternatif kebijakan. Dalam formulasi kebijakan yang sehat, pemerintah seharusnya menyusun beberapa opsi kebijakan, seperti penerapan bertahap, pengecualian sementara, subsidi upah, atau insentif fiskal daerah. Namun dalam kasus ini, kebijakan seolah disajikan sebagai satu-satunya pilihan yang tidak dapat dinegosiasikan.

Lebih jauh lagi, tidak terlihat adanya analisis kelayakan dan dampak kebijakan pada tahap formulasi. Risiko pemutusan hubungan kerja tidak pernah benar-benar masuk dalam pertimbangan kebijakan. Akibatnya, kebijakan tampak kuat secara regulasi, tetapi rapuh secara sosial. Dengan kata lain, kebijakan ini sejak awal diformulasikan dengan logika legalistik-administratif, bukan dengan logika kebijakan publik yang berbasis data dan dampak.

Kondisi ini melahirkan apa yang dalam teori kebijakan publik dikenal sebagai policy paradox. Kebijakan yang secara normatif dirancang untuk melindungi buruh justru menghasilkan outcome yang berlawanan dengan tujuannya. Tujuan kebijakan adalah peningkatan kesejahteraan, tetapi hasil yang muncul adalah kehilangan pekerjaan dan meningkatnya kerentanan sosial. Outcome kebijakan tidak sejalan dengan tujuan kebijakan, sehingga kebijakan ini gagal memenuhi social welfare outcome.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan (good governance), persoalan ini menunjukkan absennya negara dalam peran strategisnya sebagai mediator dan problem solver. Pemerintah daerah lebih memilih hadir sebagai regulator murni yang menuntut kepatuhan, tanpa membuka ruang dialog tripartit antara pemerintah, rumah sakit, dan pekerja. Tidak ada skema subsidi sementara, tidak ada insentif fiskal daerah, serta tidak ada kebijakan penyesuaian bertahap yang mempertimbangkan karakter sektor kesehatan. Negara tampak tegas di permukaan, tetapi lepas tangan terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.

Jika kebijakan ini dievaluasi menggunakan indikator efektivitas, efisiensi, dan keadilan sosial, hasilnya pun problematik. Kebijakan ini tidak efektif karena gagal meningkatkan kesejahteraan buruh, tidak efisien karena melahirkan biaya sosial berupa pengangguran dan ketidakpastian ekonomi, serta tidak adil karena beban kebijakan sepenuhnya dipikul oleh pekerja.

Penegakan UMP di Lhokseumawe seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas kebijakan publik daerah, bukan sekadar menunjukkan ketegasan administratif. Oleh karena itu, solusi atas persoalan ini tidak dapat ditempuh melalui pendekatan sepihak. Pemerintah Kota Lhokseumawe perlu kembali duduk bersama seluruh pemangku kepentingan rumah sakit swasta, perwakilan pekerja, dan unsur terkait lainnya untuk mencari jalan keluar yang paling rasional dan berkeadilan.

Pemerintah daerah perlu meninggalkan ego sektoral dan mengedepankan pendekatan dialogis. Penegakan UMP harus disertai kebijakan transisi yang realistis, seperti penyesuaian bertahap, pemetaan kemampuan sektor kesehatan, serta kemungkinan dukungan atau insentif kebijakan daerah bagi sektor layanan publik. Dengan demikian, tujuan perlindungan buruh dapat tetap dijaga tanpa mengorbankan keberlangsungan layanan kesehatan dan stabilitas sosial.

Pada akhirnya, kebijakan publik yang baik bukanlah kebijakan yang paling keras ditegakkan, melainkan kebijakan yang paling mampu menyelesaikan persoalan tanpa menciptakan luka sosial baru. Ketegasan negara kehilangan makna ketika justru melahirkan ketidakpastian bagi warga yang hendak di lindunginya

"Bek sampek lage ureung jak drop darut: aturan that ceudah, tapi hana ta teupat peuduk" 

Penulis : Sofyan,S.Sos

Pemerhati Kebijakan Publik

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....