Sebanyak 83 Sumur Minyak Masyarakat di Bireuen Lolos Verifikasi BPMA

  • 08 Sep 2026 22:13 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Bireun — Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bergerak mempercepat penataan dan legalisasi sumur minyak masyarakat di Aceh. Sebanyak 83 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen dinyatakan lolos verifikasi faktual.

Verifikasi dilakukan tim gabungan pada 2 hingga 4 September 2026 dengan turun langsung ke lokasi sumur untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi di lapangan.

Dari 83 sumur tersebut, sebanyak 43 sumur dikelola Koperasi Konsumen Tani Alam Jaya dan 40 sumur lainnya dikelola UMKM CV Aljadid Khafifa Buana.

Ketua Task Force Sumur Minyak Masyarakat BPMA, Ibnu Hafizh, mengatakan verifikasi faktual menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penataan sumur minyak masyarakat.

Menurutnya, hasil verifikasi akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses legalisasi serta kerja sama produksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Verifikasi ini menjadi dasar untuk melanjutkan proses legalisasi dan kerja sama produksi secara transparan dan akuntabel,” ujar Ibnu. Selasa 8 September 2026.

Selain Bireuen, proses verifikasi juga telah dilakukan terhadap sumur minyak masyarakat di sejumlah wilayah lain di Aceh.

Secara keseluruhan, BPMA mencatat 136 sumur minyak masyarakat di Aceh telah diverifikasi, masing-masing 83 sumur di Bireuen, 20 sumur di Aceh Utara dan 33 sumur di Aceh Timur.

Penataan tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas pengelolaan sumur minyak masyarakat berjalan secara legal, aman dan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian hukum serta manfaat ekonomi bagi masyarakat.

BPMA menegaskan proses penataan bukan untuk membuka sumur baru, melainkan mengatur dan melegalkan sumur yang telah ada melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....