Aceh Jadi Jalur Strategis Narkoba, BNN Soroti Jaringan Internasional
- 19 Agt 2026 22:23 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe — Letak Aceh yang berada di jalur strategis kawasan Asia Tenggara membawa konsekuensi serius. Wilayah yang berhadapan dengan jalur laut menuju Malaysia dan Thailand itu disebut menjadi salah satu jalur yang dimanfaatkan jaringan narkotika internasional untuk memasukkan barang haram ke Indonesia.
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani, Rabu 19 Agustus 2026 mengungkapkan, sekitar 40 persen narkotika yang masuk ke Indonesia, terutama sabu, disebut melalui Aceh. Bahkan, lebih dari separuh bandar yang teridentifikasi disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan Aceh.
“40 persen narkoba yang masuk ke Indonesia, khususnya sabu, melalui Provinsi Aceh. Kemudian lebih dari 50 persen bandarnya merupakan jaringan Aceh,” kata Dedy.
Di balik tingginya arus peredaran tersebut, Dedy menyebut jumlah pengguna narkoba di Aceh berada di angka sekitar 83 ribu orang. Secara nasional, jumlah pengguna meningkat dari sekitar 3 juta menjadi 4,17 juta jiwa berdasarkan data yang disampaikannya.
Angka Aceh memang masih lebih rendah dibandingkan sejumlah provinsi lain. Sumatera Utara, misalnya, disebut memiliki sekitar 1 juta pengguna.
Namun, rendahnya angka pengguna tidak serta-merta membuat Aceh aman. Posisi Aceh sebagai daerah transit justru menjadikannya titik penting dalam jaringan distribusi narkotika menuju wilayah lain.
Persoalan lainnya adalah bagaimana membongkar jaringan hingga ke tingkat bandar. Dedy mengatakan aparat tidak bisa terburu-buru dalam melakukan penindakan karena pengungkapan jaringan membutuhkan proses pengembangan untuk memperkuat alat bukti dan konstruksi perkara.
Karena itu, ia meminta masyarakat ikut mengambil peran. Informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika diharapkan segera disampaikan kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti.
Menurut Dedy, perang melawan narkoba juga harus dilakukan dari tingkat paling bawah. Aceh telah memiliki instrumen hukum melalui Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 serta reusam gampong yang dapat digunakan untuk memperkuat pencegahan, sanksi sosial dan rehabilitasi berbasis masyarakat.
Pembentukan ULT P4GN di Aceh Barat Daya menjadi bagian dari upaya memperluas kolaborasi tersebut. Pemerintah daerah dan BNN diharapkan mampu membangun sistem pencegahan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Dedy menegaskan, pemberantasan narkotika bukan hanya tugas aparat. Perlindungan terhadap generasi muda membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, pemerintah dan seluruh unsur terkait.
“Sayangi generasi kita. Mari sama-sama kita berbuat apa yang bisa kita buat, agar generasi bangsa terlindungi dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....