ADAPI Sambut PP 26/2026, Dosen PPPK Siapkan Langkah Menuju PNS

  • 19 Agt 2026 14:09 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Langsa - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 mendapat sambutan positif dari Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) Komisariat IAIN Langsa. Regulasi tersebut dinilai membuka jalan bagi dosen PPPK di perguruan tinggi negeri untuk memperoleh kepastian status dan pengembangan karier sebagai aparatur sipil negara.

Ketua Umum ADAPI Komisariat IAIN Langsa, Dr. Muhammad Dayyan, M.Ec., mengatakan kehadiran PP tersebut menjadi kabar penting bagi dosen PPPK yang selama ini menjalankan tugas tridharma perguruan tinggi.

Menurutnya, regulasi baru itu memberikan kerangka hukum bagi pelaksanaan pengadaan khusus PNS Dosen yang berasal dari PPPK, termasuk dosen pada perguruan tinggi negeri keagamaan di bawah kementerian yang membidangi urusan agama.

“Kami mengapresiasi lahirnya PP ini. Kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian sekaligus ruang pengembangan karier bagi dosen PPPK yang selama ini telah menjalankan tanggung jawab akademik,” ujar Dayyan, Rabu 19 Agustus 2026.

Namun, ia mengingatkan perubahan status dari PPPK menjadi PNS tidak berlangsung secara otomatis. Dosen yang memenuhi persyaratan tetap harus mengikuti rangkaian pengadaan khusus sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Tahapan tersebut mencakup seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelaksanaan SKD dan SKB dilakukan menggunakan sistem berbasis komputer.

Karena itu, ADAPI meminta para dosen PPPK tidak hanya menunggu petunjuk teknis pemerintah. Persiapan administrasi dan kompetensi dinilai perlu dilakukan sejak sekarang.

“Dosen perlu mulai menata dokumen kepegawaian, memastikan data sesuai, memeriksa SK pengangkatan, jabatan akademik, ijazah dan dokumen lain yang berkaitan dengan status kepegawaian,” katanya.

Dayyan juga mendorong pemerintah segera menerbitkan pedoman teknis pengadaan khusus tersebut. Menurutnya, kejelasan petunjuk pelaksanaan sangat penting agar seluruh dosen PPPK memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme seleksi.

Pedoman teknis tersebut diharapkan mengatur secara jelas persyaratan jabatan dan pelamar, jenis serta materi tes, sistem penilaian, kompetensi penguji, bobot setiap tahapan hingga ketentuan mengenai tes yang bersifat menggugurkan.

ADAPI menilai transparansi informasi menjadi hal penting karena proses pengadaan khusus tersebut menyangkut masa depan karier para dosen PPPK.

“Kami berharap pedoman pelaksanaan segera diterbitkan dan disosialisasikan secara luas. Informasinya harus diterima seluruh dosen secara transparan dan tidak menimbulkan multitafsir,” tegas Dayyan.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip merit, objektivitas, transparansi dan keadilan dalam seluruh proses seleksi.

Selain mekanisme seleksi, ADAPI memberi perhatian terhadap masa kerja dosen selama berstatus PPPK. Dalam PP Nomor 26 Tahun 2026, PPPK Dosen yang dinyatakan lulus dapat diangkat sebagai PNS Dosen dan diberikan pangkat, golongan ruang serta masa kerja PNS sesuai ketentuan.

Masa kerja selama menjadi PPPK Dosen juga dapat dipertimbangkan dalam penetapan masa kerja PNS.

Dayyan berharap masa pengabdian tersebut mendapatkan penghargaan yang proporsional ketika kebijakan teknis mulai diterapkan.

“Pengabdian selama menjadi PPPK merupakan bagian nyata dari perjalanan profesi dosen. Kami berharap masa kerja tersebut dapat dihargai secara proporsional dalam implementasi kebijakan nantinya,” ujarnya.

ADAPI juga menyoroti ketentuan bahwa pengadaan khusus PNS Dosen berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2026 dilaksanakan untuk satu kali pelaksanaan.

Kondisi tersebut membuat persiapan dosen dan perguruan tinggi menjadi semakin penting. ADAPI mengingatkan agar persoalan administratif maupun ketidaksesuaian data tidak sampai menyebabkan dosen yang sebenarnya memenuhi syarat kehilangan kesempatan.

“Karena kesempatan khusus ini hanya dilaksanakan satu kali, jangan sampai ada dosen yang memenuhi persyaratan tetapi gagal memanfaatkan kesempatan karena persoalan administrasi, data yang tidak sinkron atau keterlambatan informasi,” kata Dayyan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, ADAPI mendorong perguruan tinggi melakukan verifikasi dan pemutakhiran data dosen PPPK sejak dini.

Perguruan tinggi juga diharapkan memberikan pendampingan ketika seluruh tahapan pengadaan khusus mulai dibuka pemerintah.

Di sisi lain, para dosen PPPK diminta tetap menjalankan tugas tridharma perguruan tinggi sembari mempersiapkan diri menghadapi proses seleksi.

Bagi ADAPI Komisariat IAIN Langsa, PP Nomor 26 Tahun 2026 bukan sekadar regulasi mengenai perubahan status kepegawaian.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat profesionalitas, kepastian karier, kesejahteraan dan produktivitas dosen PPPK dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi.

“PP ini jangan hanya dilihat sebagai peluang perubahan status dari PPPK menjadi PNS. Lebih jauh, kami berharap kebijakan ini menjadi momentum memperkuat profesionalitas, kesejahteraan, kepastian karier dan produktivitas dosen untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi Indonesia,” pungkas Dayyan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....