Penyelenggara Zawa Kemenag Atim Ikuti Rakor Pendampingan Hukum Tanah Wakaf
- 19 Jul 2026 07:48 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Timur - Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur terus menindaklanjuti upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Simpang Ulim melalui rapat koordinasi bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Kegiatan yang dihadiri Penyelenggara Zakat dan Wakaf H Mulkan Sidamanik SSosI MA tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Idi, Kamis 16 Juli 2026.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari sinergi yang telah dibangun antara Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2026, khususnya di Kecamatan Simpang Ulim.
Dalam kesempatan tersebut, H Mulkan Sidamanik menyampaikan perkembangan proses persiapan dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang menjadi salah satu tahapan penting sebelum penerbitan sertifikat tanah wakaf. Ia menjelaskan bahwa proses di lapangan masih menghadapi kendala, terutama pada pengumpulan dokumen dasar sebagai persyaratan administrasi dari sejumlah lokasi tanah wakaf di Kecamatan Simpang Ulim.
Melalui diskusi bersama Seksi Datun Kejaksaan Negeri Aceh Timur, berbagai langkah penyelesaian dibahas untuk mempercepat pemenuhan dokumen administrasi sekaligus memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang Ulim Tgk. Khaidir SAg MSos. Dalam proses percepatan sertifikasi tanah wakaf, KUA berperan aktif memfasilitasi penyusunan Akta Ikrar Wakaf (AIW), mulai dari pendampingan administrasi hingga memastikan kelengkapan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dilanjutkan ke tahapan sertifikasi di Kantor Pertanahan.
Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan kepada masyarakat, nazir, serta pihak terkait agar seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan dengan baik. Diharapkan melalui sinergi lintas instansi ini, proses sertifikasi tanah wakaf dapat segera terealisasi sehingga aset wakaf memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi umat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....