Kemenag, Kejari dan BPN Aceh Timur Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
- 15 Jun 2026 15:39 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Timur - Penyelenggara Syariah Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur H. Mulkan Sidamanik SSosI MA menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Senin, 15 Juni 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, Kantor Pertanahan, dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam mendukung percepatan legalisasi aset wakaf yang hingga saat ini masih menghadapi sejumlah kendala administrasi dan teknis. Pertemuan kali ini secara khusus membahas percepatan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Simpang Ulim.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ibsaini SH MH dalam sambutannya menyampaikan harapan agar proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lancar melalui kolaborasi dan dukungan seluruh pihak terkait.
“Kami berharap proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan dengan baik. Untuk itu diperlukan dukungan dari Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional. Kehadiran Kejaksaan sebagai pendamping diharapkan dapat membantu menghindari potensi sengketa serta memudahkan nazir dalam menyusun program yang bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, H. Mulkan Sidamanik SSosI MA menjelaskan bahwa salah satu tahapan penting dalam proses sertifikasi tanah wakaf adalah penyelesaian administrasi berupa Akta Ikrar Wakaf (AIW). Menurutnya, AIW hanya dapat diterbitkan apabila telah memenuhi unsur dan persyaratan yang ditentukan, yaitu adanya wakif, nazir, dan objek tanah yang diwakafkan.
“Kementerian Agama berkomitmen mendampingi masyarakat dalam penyelesaian Akta Ikrar Wakaf melalui Kantor Urusan Agama di setiap kecamatan. Setelah AIW selesai, proses dapat dilanjutkan ke Kantor Pertanahan untuk penerbitan sertifikat. Namun demikian, diperlukan komitmen bersama dari masyarakat agar seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi,” ungkapnya.
Melalui koordinasi dan sinergi lintas instansi ini diharapkan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Aceh Timur dapat berjalan lebih optimal, sehingga aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat serta kemaslahatan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....