Aceh Utara Perpanjang Pendaftaran Seleksi Komisaris dan Dirut PT Bina Usaha
- 28 Apr 2026 07:29 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Utara - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran seleksi terbuka untuk jabatan Anggota Komisaris dan Direktur Utama PT. Bina Usaha (Perseroda) Kabupaten Aceh Utara periode 2026 – 2031.
Keputusan perpanjangan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 500/03/Pansel/2026 yang bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk ikut serta dalam membangun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Kategori Jabatan dan Persyaratan
Terdapat dua posisi strategis yang dibuka, yakni Anggota Komisaris dan Direktur Utama. Adapun persyaratan umum bagi pelamar antara lain:
Warga Negara Indonesia (khusus Komisaris diutamakan orang Aceh).
Pendidikan minimal Sarjana (S1).
Batas usia maksimal 60 tahun untuk Komisaris, sedangkan untuk Direktur Utama berusia antara 35 hingga 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.
Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta tidak pernah dijatuhi hukuman penjara.
Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun, baik di bidang pengelolaan perseroan (untuk Komisaris) maupun pengalaman manajerial perusahaan (untuk Direktur Utama).
Mampu membaca Al-Qur'an dan taat menjalankan syariat Islam.
Tata Cara Pendaftaran
Berkas pendaftaran harus disampaikan langsung dalam bentuk cetak (hard-copy) kepada Sekretariat Panitia Seleksi yang beralamat di Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Aceh Utara, Kantor Bupati Aceh Utara (Lantai 3), Jalan Banda Aceh – Medan Km. 295, Landeng, Lhoksukon.
Pendaftaran dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 s.d 16.00 WIB, terhitung sejak tanggal 28 April hingga 4 Mei 2026.
Jadwal Penting
Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi akan diumumkan pada tanggal 5 Mei 2026 melalui papan pengumuman sekretariat atau situs resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di www.acehutara.go.id.
Panitia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
Informasi lebih lanjut terkait format dokumen dan contoh surat permohonan dapat diunduh melalui laman resmi kabupaten atau menghubungi kontak person yang telah disediakan oleh panitia.
“Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Ketua Panitia Seleksi, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd, dalam pengumuman tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....