Dua Cara Sanggah Desil yang Keliru

  • 26 Apr 2026 18:39 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID,Lhokseumawe - Pemerintah saat ini mengelompokkan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang kemudian disebut Desil.

Desil adalah sistem yang dibagi menjadi 10 kategori (desil 1–10) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau DTKS.

Desil 1 adalah 10% kelompok paling miskin/miskin ekstrem, sementara desil 10 adalah kelompok paling sejahtera. Pengelompokan ini digunakan pemerintah untuk memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.

Konon, Penggunaan dan Pengelompokan Desil (Bansos/KIP Kuliah):

  • Desil 1–2: Sangat miskin/Miskin Ekstrem (prioritas utama bansos).
  • Desil 3–4: Miskin/Rentan miskin.
  • Desil 5–10: Kelompok menengah hingga sejahtera (mampu).
  • Fungsi: Dasar penentuan penerima KIP Kuliah, PKH, dan bantuan sosial lainnya.

Desil juga memiliki Sinonim/Istilah lainnya yakni

Kelompok Kesejahteraan Data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Skala Ekonomi. Semakin tinggi angka desil, semakin tinggi pula tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga tersebut.

Namun dalam penerapannya, pengelompokan tingkat ekonomi masyarakat (Desil) belum sesuai kenyataan sehingga perlu diupdate kembali.

Nah, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan beberapa cara menyanggah kekeliruan Desil. Dimana, Sanggah desil (penyesuaian data kemiskinan) dapat dilakukan melalui jalur offline dengan melapor ke kantor kelurahan/desa untuk perbaikan data melalui SIKS-NG, atau online via aplikasi Cek Bansos Kemensos di menu "Usul-Sanggah". Persiapkan KTP dan KK, lalu jelaskan alasan ketidaksesuaian data ekonomi, yang selanjutnya akan diverifikasi (ground check) oleh petugas sosial.

Cara Sanggah Desil yang paling disarankan adalah jalur offline yakni dengan mendatangi Kantor Desa/Kelurahan setempat. Temui operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation). Laporkan kondisi ekonomi riil dan minta verifikasi ulang data desil. Bawa dokumen pendukung: KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli. Nantinya, petugas akan melakukan ground check atau kunjungan lapangan.

Sedangkan untuk Sanggah Jalur Online (Aplikasi Cek Bansos): Unduh aplikasi "Cek Bansos" resmi Kemensos di Google Play Store. Buat akun dan daftar, lalu pilih fitur "Usul Sanggah". Pilih menu "Daftar Usulan" atau "Tanggapan Kelayakan". Pilih lokasi penerima, isi data diri, alasan sanggahan, dan unggah foto bukti pendukung (rumah, dll).

Bisa juga Melalui Dinas Sosial: yakni Datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen kependudukan dan bukti pendukung kondisi ekonomi.

Namun semua itu, patut dicatat bahwa Sanggahan dilakukan jika desil Anda tidak sesuai (misal: masuk desil 6-10 yang dianggap mampu, padahal miskin). Data yang diperbaiki akan masuk proses Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk diusulkan ke pusat.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....