Sampah Dijanjikan Jadi Nilai, Klaim Belum Terbukti
- 10 Feb 2026 23:06 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe : Pemerintah Kota Lhokseumawe meresmikan pengoperasian mesin pengolahan sampah berbasis teknologi terbarukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Program Broh Jeut Keu Peng yang dikampanyekan sebagai solusi “sampah jadi uang” kini resmi memasuki fase implementasi awal. Selasa (10/02/2026).
Peluncuran tersebut sekaligus membuka ruang uji publik terhadap kebijakan pengelolaan sampah yang selama ini dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan. Meski teknologi telah dihadirkan, dampak nyata program terhadap pengurangan volume sampah dan peningkatan nilai ekonomi masih belum dapat diverifikasi.
Pemerintah kota menyatakan mesin pengolahan mampu menghasilkan bahan bakar minyak dan produk turunan bernilai ekonomi. Namun hingga peluncuran dilakukan, belum tersedia informasi terbuka mengenai kapasitas produksi harian, standar emisi, skema pemasaran hasil olahan, serta proyeksi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketiadaan data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan teknis dan perencanaan ekonomi program.
Penelusuran di lapangan menunjukkan persoalan sampah di Lhokseumawe tidak semata terkait teknologi. Lemahnya pemilahan sampah dari sumber, keterbatasan armada pengangkut, dan konsistensi pengawasan operasional TPA selama ini menjadi faktor krusial yang belum sepenuhnya teratasi. Dalam konteks ini, kehadiran mesin baru dinilai belum otomatis menjawab persoalan struktural.
Program rekayasa sosial melalui pemilahan sampah rumah tangga yang dikelola Koperasi “Broh-Broh” juga menghadapi tantangan. Tingkat kesadaran masyarakat dinilai masih rendah, sementara regulasi tata niaga hasil olahan dan mekanisme insentif ekonomi belum dijelaskan secara rinci kepada publik.
Salah seorang warga Kota Lhokseumawe, Fakhrurrazi, menilai peluncuran program ini patut diapresiasi sebagai inovasi, namun tidak boleh luput dari pengawasan publik. Menurutnya, pengenalan teknologi tanpa fondasi regulasi dan edukasi yang kuat berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Menghadirkan mesin canggih tanpa pemilahan sampah yang konsisten dari rumah tangga adalah langkah yang berisiko. Efisiensi mesin bisa terganggu, sementara dampak lingkungannya belum sepenuhnya dijelaskan,” ujar Fakhrurrazi.
Ia juga mengingatkan bahwa pengolahan sampah menjadi bahan bakar minyak wajib memenuhi ketentuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, termasuk uji emisi dan persetujuan lingkungan.
“Transparansi data teknis menjadi penting agar masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar TPA, tidak dibebani risiko lingkungan baru,” katanya.
Selain aspek lingkungan, Fakhrurrazi menilai pemerintah kota perlu memastikan kepastian hukum pengelolaan hasil olahan. Tanpa kejelasan regulasi dan akuntabilitas koperasi pengelola, keberlanjutan program dinilai rentan.
“Teknologi hanyalah alat. Jangan sampai narasi ‘program jangka panjang’ justru mengaburkan kewajiban transparansi dan kepatuhan hukum sejak awal,” pungkasnya.
Peluncuran Broh Jeut Keu Peng kini menjadi titik krusial bagi pengelolaan sampah di Lhokseumawe. Apakah program ini akan berkembang menjadi solusi berkelanjutan atau berhenti sebagai klaim kebijakan, pembuktian di lapangan dan keterbukaan informasi akan menjadi penentunya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....