BPJS Kesehatan Jelaskan Penonaktifan Peserta PBI
- 10 Feb 2026 15:32 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Jakarta — BPJS Kesehatan menanggapi ramainya informasi penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Berdasarkan Rilis yang diterima RRI, Selasa, 10 Februari 2026, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026, sebagai bagian dari pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran.
Rizzky menegaskan bahwa penonaktifan tidak mengurangi jumlah total peserta PBI JK karena peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Peserta yang dinonaktifkan tetap dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya apabila memenuhi kriteria, yakni termasuk dalam daftar nonaktif Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta pasien penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Untuk proses reaktivasi, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah diverifikasi dan disetujui Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan melalui PANDAWA 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....