Akademisi Tanggapi Polemik Kenaikan UMP Aceh
- 06 Feb 2026 20:24 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe-Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh sebesar 6,7 persen pada awal tahun 2026 menjadi kabar menggembirakan bagi pekerja dan buruh. Namun kebijakan tersebut juga memunculkan polemik karena dinilai memberatkan sebagian perusahaan dan pengusaha yang berkewajiban membayarkan upah sesuai ketentuan baru.
Dampak kenaikan UMP mulai dirasakan di sejumlah sektor. Di Kota Lhokseumawe, beberapa rumah sakit swasta dilaporkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan pada awal Februari 2026 karena mengaku tidak sanggup membayar upah sesuai UMP terbaru. Kondisi ini pun menuai beragam tanggapan dari publik.
Salah satunya disampaikan akademisi Universitas Malikussaleh, Dr. Ibrahim Qomarius, S.E., M.S.M. dalam dialog Bincang Pagi RRI Pro 1 Lhokseumawe, Kamis, 5 Februari 2026. Ia menyampaikan bahwa secara ekonomi makro, kenaikan upah minimum menguntungkan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, upah yang layak akan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga secara berkelanjutan. Selain itu, kebijakan tersebut juga berdampak positif terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat menekan angka kemiskinan.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh itu menegaskan bahwa kenaikan upah pada dasarnya ditujukan untuk kebaikan bersama, baik bagi pekerja maupun perusahaan. Oleh karena itu, ia menilai perusahaan seharusnya tidak menjadikan kenaikan UMP sebagai alasan untuk melakukan PHK.
Ibrahim menilai, PHK massal perlu dilihat secara komprehensif dengan menelusuri akar permasalahannya. Mulai dari proses perekrutan tenaga kerja, kesesuaian dengan standar yang berlaku, hingga kemungkinan adanya unsur politis atau rekomendasi yang dipaksakan, sedangkan perusahaan ingin memperoleh keuntungan tanpa harus membayar upah tinggi.
“Jika tidak mampu menggaji sesuai upah minimum, jangan mempekerjakan. Ini menjadi tanda tanya, apakah sejak awal pekerja direkrut untuk digaji di bawah ketentuan, atau memang ada kesepakatan tertentu,” ujar Ibrahim.
Ia juga menilai, perusahaan yang melakukan PHK terlihat relatif mudah melepas pekerja tanpa khawatir kekurangan sumber daya manusia (SDM). Hal ini diduga karena pada saat perekrutan telah terjadi kesepakatan antara para pihak untuk menerima upah di bawah UMP.
Ibrahim mengingatkan pentingnya pengawasan dari dinas-dinas terkait untuk memastikan implementasi kebijakan pengupahan berjalan sesuai aturan. Tanpa pengawasan dan sanksi yang tegas, perusahaan dikhawatirkan akan terus membayar upah karyawan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, fenomena PHK massal sebagai dampak kenaikan UMP tidak menutup kemungkinan juga bisa terjadi di daerah lain. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang solutif antara pemerintah daerah dan pelaku usaha agar kebijakan pengupahan tidak memicu PHK secara masif.
“Kebijakan kenaikan UMP ini jangan dijadikan polemik, tetapi harus diapresiasi sebagai upaya menjaga keadilan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan buruh di seluruh wilayah Aceh,” tutup Ibrahim.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....