Wali Kota Langsa Lantik 1.352 PPPK

  • 04 Feb 2026 16:00 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Kota Langsa - Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, SE, secara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.352 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Langsa. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Merdeka Langsa, Rabu, 4 Februari 2026. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu yang telah memperoleh Nomor Induk dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Pengangkatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik dan tata kelola aparatur yang profesional.

Dalam sambutannya, Jeffry Sentana menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu berlandaskan regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang ASN hingga keputusan Menteri PANRB dan Wali Kota Langsa. Adapun formasi yang diangkat terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Wali Kota mengingatkan seluruh PPPK agar bekerja dengan penuh tanggung jawab, meningkatkan kompetensi, serta menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Ia juga menekankan pentingnya mendukung program prioritas pemerintah daerah dan menerapkan budaya kerja yang berorientasi pada hasil.

Selain itu, Jeffry Sentana menegaskan bahwa masa kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala. Ia berharap seluruh PPPK dapat memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat, sekaligus menjaga disiplin demi kemajuan Kota Langsa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....