Kios PKL di Badan Jalan Pasar Pagi Dibongkar
- 02 Feb 2026 20:26 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Langsa - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa menertibkan sejumlah kios pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di badan jalan kawasan Pasar Pagi Langsa, bekas jalur rel kereta api, Kecamatan Langsa Kota, Senin 2 Februari 2026.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan 140 personel Satpol PP dengan dukungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta Dinas Koperindagkop. Kios-kios yang dinilai mengganggu ketertiban dan akses jalan ditertibkan .
Sekretaris Satpol PP Kota Langsa, Muhammad Tarmizi, menyampaikan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan setelah tahapan peringatan dan pendekatan persuasif tidak diindahkan.
“Ini merupakan langkah terakhir setelah kami menyampaikan surat peringatan, melakukan sosialisasi, dan memberikan batas waktu kepada pedagang,” ujar Tarmizi.
Ia menegaskan, aktivitas berdagang di badan jalan melanggar Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, sehingga penertiban harus dilakukan demi kepentingan bersama.
Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar enam kios secara langsung, sementara sekitar 12 kios lainnya diminta untuk membongkar sendiri bangunannya.
Usai penertiban, petugas langsung membersihkan area bekas kios guna mengembalikan fungsi jalan serta menjaga ketertiban di kawasan Pasar Pagi Langsa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....