DP3A Aceh Soroti Tingginya Risiko Perkawinan Anak
- 30 Jan 2026 06:13 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh menilai praktik perkawinan anak masih menjadi tantangan serius di daerah tersebut. Sepanjang tahun 2025, tercatat 85 anak perempuan menikah di usia di bawah 16 tahun, sebagaimana data yang dihimpun Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh.
Kepala DP3A Aceh, Meutia Juliana, menegaskan bahwa perkawinan anak membawa dampak luas terhadap kehidupan anak, terutama dalam pemenuhan hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perkembangan psikologis.
“Perkawinan anak bukan sekadar persoalan usia, tetapi menyangkut masa depan anak. Dalam kondisi apa pun, praktik ini jelas menghilangkan hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujar Meutia Kamis 29 Januari 2026.
Ia mengungkapkan, data beberapa tahun terakhir menunjukkan angka perkawinan anak di Aceh masih naik turun. Pada 2021 jumlahnya meningkat dibandingkan 2020, kemudian mengalami penurunan pada 2022, kembali naik pada 2023, dan turun lagi pada 2024. Meski berada di bawah rata-rata nasional, DP3A menilai kondisi tersebut tetap perlu menjadi perhatian serius.
DP3A Aceh juga mencermati dampak bencana hidrometeorologi yang kerap terjadi di Aceh. Situasi pascabencana dinilai meningkatkan kerentanan anak, terutama akibat tekanan ekonomi keluarga, pengungsian berkepanjangan, hingga terhambatnya akses pendidikan.
“Dalam situasi sulit, sebagian keluarga menganggap perkawinan anak sebagai jalan keluar dari beban ekonomi, padahal justru berisiko menimbulkan persoalan baru bagi anak,” katanya.
Menurut Meutia, faktor penyebab perkawinan anak di Aceh sangat beragam, mulai dari kemiskinan, pengaruh tradisi, ketidakstabilan ekonomi, minimnya pilihan masa depan bagi remaja, hingga krisis keluarga akibat bencana. Ia menegaskan perlunya keterlibatan semua pihak untuk mencegah praktik tersebut dan melindungi hak-hak anak secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....