KUA Muara Satu Imbau Mahar Tak Memberatkan

  • 26 Jan 2026 12:20 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe : Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, Indra Satria, menegaskan bahwa penentuan mahar dalam pernikahan sepenuhnya berpulang kepada kesepakatan keluarga kedua mempelai. Namun ia mengingatkan agar mahar tidak dijadikan beban yang memberatkan calon pengantin, khususnya pihak laki-laki.

Menurut Indra, dalam ajaran Islam mahar memang merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita, tetapi mahar bukan termasuk rukun nikah. Oleh karena itu, besaran mahar seharusnya disesuaikan dengan kemampuan dan tidak menjadi penghalang berlangsungnya pernikahan.

“Sering kami sampaikan kepada calon pengantin, mahar itu bukan rukun nikah. Yang terpenting adalah ijab kabul dan terpenuhinya rukun serta syarat nikah. Mahar jangan sampai memberatkan dan menyulitkan,” ujar Indra Satria, kepada RRI Senin 26 Januari 2026.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya KUA hanya mencatat dan memastikan mahar tersebut disebutkan saat akad nikah. Soal jumlah dan bentuk mahar, kata dia, sepenuhnya merupakan hasil musyawarah keluarga kedua belah pihak.

Indra juga mengimbau masyarakat agar tidak terjebak pada gengsi atau tuntutan sosial yang berlebihan dalam menetapkan mahar. Menurutnya, pernikahan bertujuan membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, bukan ajang pamer atau pembuktian status sosial.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih bijak. Pernikahan itu ibadah, jangan sampai niat baik terhalang hanya karena mahar yang terlalu tinggi,” katanya.

KUA Muara Satu, lanjut Indra, secara rutin memberikan bimbingan kepada calon pengantin agar memahami esensi pernikahan, termasuk soal mahar, sehingga proses pernikahan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan syariat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....