Pemkab ACUT dan PTPN IV Ukur Ulang HGU
- 20 Sep 2025 20:02 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Aceh Utara : Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Cot Girek menyepakati pengukuran ulang lahan perkebunan sawit yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Langkah ini diambil untuk menyelesaikan konflik agraria yang mencuat akibat klaim masyarakat bahwa sebagian lahan mereka masuk dalam kawasan konsesi perusahaan.
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM atau yang akrab disapa Ayahwa, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung investasi dan kegiatan usaha, namun tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat. Ia memastikan proses pengukuran ulang dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum. “Saya pasti dukung bisnis, tapi jangan bikin rusuh. Hak rakyat harus tetap dijaga,” tegasnya. Sabtu (20/09/2025).
Ayahwa juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan merekomendasikan perpanjangan izin HGU kepada perusahaan mana pun sebelum dilakukan pengukuran ulang. Ia menunjuk Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Aceh Utara, Ir. Lilis Indriansyah, MP, untuk mengawal proses tersebut agar berjalan transparan dan melibatkan semua pihak.
Konflik serupa juga terjadi di wilayah lain, seperti dengan PT Satya Agung di Kecamatan Simpang Keuramat dan Geureudong Pase, serta PT Bapco di Paya Bakong. Oleh karena itu, Pemkab berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status lahan HGU perusahaan-perusahaan besar di wilayahnya.
Sementara itu, Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support PTPN IV, Ifri Handi Lubis, menyebut bahwa luas HGU perusahaan saat ini mencapai 7.500 hektare. Ia memastikan bahwa setelah pengukuran ulang, lahan yang termasuk fasilitas umum dan milik masyarakat akan dikeluarkan dari peta HGU. “Kami terbuka untuk penyelesaian bersama demi menjaga harmonisasi dengan masyarakat,” ujarnya.
Proses perpanjangan izin HGU PTPN IV kini sedang berlangsung. Hasil pengukuran ulang akan menjadi dasar dalam penyusunan peta baru yang akan dibahas secara legal bersama pemerintah daerah dan masyarakat terdampak, sebagai bentuk komitmen bersama menciptakan tata kelola agraria yang adil di Aceh Utara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....