Kemenag Aceh Terapkan Limit Baca Alquran di Madrasah
- 15 Jan 2025 22:01 WIB
- Lhokseumawe
KBRN,Lhokseumawe : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi mengimbau seluruh madrasah di Aceh untuk menerapkan lima belas menit (limit) membaca alquran sebelum memulai pembelajaran.
Azhari, Rabu (15/1/2025) mengatakan, penerapan baca alquran kepada siswa harus dilakukan secara bertahap. Tahapan pertama, membiasakan siswa tartil alquran. Setelah lancar, baru menerapkan pembacaan dengan irama lagu tilawatil quran.
Disamping mendorong siswa untuk membaca alquran, lima belas menit (limit) mengaji yang berlangsung setiap pukul 07.45 WIB, juga dapat meningkatkan kemampuan guru dalam membaca alquran.
“Membimbing siswa membaca alquran bukan hanya tanggung jawab guru agama, tapi semua guru madrasah. Semua guru madrasah harus mampu baca alquran,” tegasnya.
Selain itu, Kakanwil juga mengimbau kepada seluruh ASN Kemenag untuk menyukseskan setiap visi misi Kementerian Agama, serta menerapkan lima nilai budaya Kementerian Agama dalam bekerja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....