Zakat Fitrah dan Delapan Golongan yang Berhak Menerimanya
- 17 Mar 2026 09:08 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial, karena selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat fitrah juga bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.
Pengertian Zakat Fitrah
Secara bahasa, zakat berarti suci, bersih, dan berkembang. Sedangkan fitrah bermakna asal kejadian atau kesucian manusia. Dengan demikian, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim untuk membersihkan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Dalam kitab Fiqh al-Islām wa Adillatuh karya Wahbah az-Zuhaili dijelaskan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan karena berakhirnya puasa Ramadan sebagai bentuk penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia serta sebagai bantuan kepada orang miskin.
Dalil Kewajiban Zakat Fitrah
Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan hadis dari Abdullah bin Umar yang berbunyi: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap Muslim tanpa memandang usia atau status sosial selama ia mampu menunaikannya. Selain itu, hikmah zakat fitrah juga dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas dalam kitab Sunan Abu Dawud: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud).
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ bahan makanan pokok. Menurut ulama, satu sha’ setara dengan sekitar 2,5–3 kilogram bahan makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. Dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib karya Muhammad bin Qasim al-Ghazi dijelaskan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan sebanyak satu sha’ dari makanan pokok daerah setempat, dan boleh diberikan dalam bentuk yang paling bermanfaat bagi penerimanya menurut sebagian ulama.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa bagian:
Waktu wajib: sejak terbenam matahari pada akhir Ramadan.
Waktu sunnah (utama): sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Waktu boleh: sejak awal Ramadan.
Waktu makruh atau haram: setelah salat Idulfitri tanpa alasan yang dibenarkan.
Penjelasan ini juga banyak dijelaskan dalam kitab-kitab fikih klasik seperti Al-Majmu' Sharh al-Muhadhdhab karya Imam an-Nawawi.
Golongan Penerima Zakat
Penerima zakat disebut mustahik. Dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Surah At-Taubah ayat 60, disebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab (memerdekakan budak), gharim (orang yang memiliki utang). fi sabilillah dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Namun dalam praktiknya, para ulama sering memprioritaskan fakir dan miskin dalam pembagian zakat fitrah agar mereka dapat mencukupi kebutuhan pada hari raya.
Hikmah Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki beberapa hikmah penting, di antaranya:
Menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari kesalahan dan kekurangan selama Ramadan.
Membantu kaum fakir dan miskin agar mereka juga dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Menumbuhkan rasa kepedulian sosial dan solidaritas antarumat Islam.
Menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Melalui zakat fitrah, Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah kepada Allah dan kepedulian terhadap sesama manusia. Oleh karena itu, setiap Muslim yang mampu hendaknya menunaikan zakat fitrah dengan penuh keikhlasan agar ibadah puasanya menjadi lebih sempurna serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Wallahu a'lam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....