Langgar Seruan, Satpol PP-WH Aceh Utara Tegur Padagang Takjil

  • 03 Mar 2026 16:46 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Aceh Utara - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara, melakukan tindakan persuasif dengan menegur sejumlah pedagang takjil yang kedapatan menjual aneka makanan dan minuman sebelum batas waktu yang telah ditentukan, selama bulan suci ramadhan 1447 Hijriah.

Tindakan tersebut dilakukan karena, para pedagan musiman ini telah melanggar aturan ataupun ‘Seruan bersama’ Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA Aceh Utara. Dalam seruan tersebut, ditegaskan, aktivitas berjualan penganan berbuka puasa (takjil) baru diperbolehkan mulai pukul 16.30 WIB.

Kasatpol PP dan WH Aceh Utara Iskandar, S.STP,.MSP melalui Kabid Wilayatul Hisbah, Muhammad Faisal S.Sos menyebutkan selama bulan suci Ramadhan pihaknya rutin melakukan Patroli dan pengawasan termasuk menyasar para pedagang kue basah di sejumlah titik.

“Saat kita melakukan patroli mendapatkan sejumlah pedagang sudah mulai beraktivitas dan berjualan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, para pedagang yang kedapatan itu langsung kita berikan pembinaan dilokasi agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, “kata Muhammad Faisal, 3 Maret 2026.

Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus sosialisasi terhadap pelaksanaan seruan bersama yang telah diterbitkan Forkopimda, Aceh Utara sebagai pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadhan.

“Kita telah menghimbau kepada seluruh pedagang takjil, baik wilayah timur, tengah dan barat, untuk mematuhi seruan tersebut, jika melanggar kita tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas ,”tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....