Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026, Ini Perbedaannya dengan Hari Normal
- 24 Feb 2026 23:56 WIB
- Lhokseumawe
RRI.co.id, Lhokseumawe: Penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Untuk Ramadhan 2026 atau 1447 Hijriah, sejumlah instansi, lembaga dan pemerintah daerah kembali menerapkan skema jam kerja yang lebih singkat dibanding hari normal.
Mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023, pemerintah menetapkan bahwa total jam kerja ASN selama bulan Ramadhan mengalami pengurangan dibanding hari kerja biasa.
Dalam ketentuan tersebut, jam kerja instansi pemerintah pada bulan Ramadhan ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu, dengan catatan durasi tersebut belum termasuk waktu istirahat.
Jumlah itu lebih singkat dibandingkan jam kerja normal ASN pada hari biasa, yang umumnya mencapai 37 jam 30 menit per minggu, juga tidak termasuk waktu istirahat.
Artinya, ada pengurangan waktu kerja sekitar lima jam dalam sepekan selama bulan puasa dari hari-hari biasanya.
Selain pemangkasan total jam kerja mingguan, penyesuaian juga terjadi pada jam masuk kantor serta durasi istirahat harian. Skema ini disusun agar aktivitas kerja tetap berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan ibadah.
Berdasarkan pantauan RRI, berikut penyesuaian jam kerja ASN bulan Ramadhan 2026 berdasarkan ketentuan umum:
Jam masuk kerja bergeser menjadi pukul 08.00 waktu setempat: Pada hari normal, instansi pemerintah biasanya memulai aktivitas pukul 07.30. Selama Ramadhan, jam masuk dimundurkan 30 menit untuk memberi ruang bagi ASN menyesuaikan ritme ibadah, termasuk sahur di pagi hari.
Waktu istirahat hari Jumat selamaRamadhan menjadi 60 menit: Ini berbeda dari hari biasa di luar Ramadhan, di mana istirahat hari Jumat berdurasi 90 menit.
Waktu istirahat hari Senin hingga Kamis selama Ramadhan menjadi 30 menit: Sementara pada kondisi normal, istirahat di hari-hari tersebut ditetapkan 60 menit.
Kelebihan jam kerja dapat diakui sebagai bagian dari kinerja pegawai: Perpres Nomor 21 Tahun 2023 mengatur bahwa ASN yang bekerja melampaui ketentuan jam kerja yang berlaku, baik di bulan Ramadhan maupun hari biasa, kelebihan waktu tersebut dapat dipertimbangkan sebagai kontribusi kinerja yang tercatat secara resmi.
Perubahan ini dilakukan untuk memastikan jam kerja tetap memenuhi batas mingguan yang telah ditentukan, sekaligus memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah, termasuk salat berjamaah, tadarus, dan aktivitas Ramadhan lainnya.
Dengan skema tersebut, jam kerja ASN selama bulan puasa tetap terukur, namun ritmenya lebih menyesuaikan kondisi fisik dan kebutuhan ibadah.
Tiap instansi, lembaga, atau pemerintah daerah biasanya akan merilis surat edaran tersendiri sebagai turunan dari aturan pusat. Surat edaran ini memuat jadwal yang lebih teknis dan spesifik sesuai kebutuhan wilayah atau unit kerja masing-masing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....