Inilah Ketentuan Pembayaran Fidyah Puasa Ramadhan
- 20 Feb 2026 09:38 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID,Lhokseumawe: Dalam ajaran islam, puasa ramadhan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak mampu menjalankan puasa. Dalam keadaan seperti ini, islam memberikan keringanan berupa fidyah. Lalu apa itu arti fidyah?
Fidyah secara bahasa tebusan, dalam konteks ibadah puasa. Fidyah pemberian berupa makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu yang diberikan syariat.
Siapa yang wajib membayar fidyah?
1. Orang Tua Renta, yang sudah tidak kuar berpuasa
2. Orang Sakit Kronis, yang kemungkinan kecil untuk sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui, menurut sebagian pendapat ulama, jika khawatir terhadap kondisi bayi dan tidak mampu mengganti puasanya di kemudian hari.
4. Orang yang menunda qadha puasa hingga datang ramadhan berikutnya tanpa uzur
Namun, bagi orang yang masih mampu mengganti puasa maka kewajibannya mengganti puasa tersebut bukan langsung membayar fidyah.
Besaran fidyah sekitar 1 mud atau makanan siap saji yang layak untuk satu kali makan.
Dalam kondisi tertentu seseorang bisa diwajibkan qadha dan fidyah sekaligus, tergantung alasan meninggalkan puasa dan pendapat ulama yang diikuti.
Sumber: MUI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....