Pemko Lhokseumawe Pertegas Jam Operasional Pedagang di Ramadhan
- 09 Feb 2026 15:59 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID,Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah tengah menyusun dan memfinalisasi draft himbauan menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H. Himbauan tersebut dalam waktu dekat akan segera ditempel, dibagikan kepada masyarakat serta diteruskan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, melalui Sekretaris Dinas setempat, Tgk. Ikhwansyah, menyampaikan bahwa secara substansi aturan yang diterapkan masih merujuk pada ketentuan tahun-tahun sebelumnya, namun akan dipertegas kembali agar pelaksanaan ibadah puasa berjalan lebih khusyuk.
“Intinya apa yang pernah berlaku pada tahun-tahun sebelumnya akan kita pertajam dan pertegas lagi untuk Ramadhan 2026 ini,” ujarnya, Senin 9 Februari 2026, saat menangapi keluhan warga yang masuk di program Hallo RRI, terkait aktivitas operasional pedagang di bulan Ramadhan.
| Baca juga: Kisah Keajaiban Bulan Ramadhan |
Salah satu poin penting dalam himbauan tersebut menyangkut jam operasional pedagang, khususnya penjual makanan dan jajanan siap saji. Tgk Ikhwansyah menegaskan bahwa pedagang diperbolehkan berjualan menjelang waktu Asar.
“Pedagang tetap kita pahami sebagai orang yang mencari rezeki, silakan mencari rezeki. Namun untuk jajanan siap saji ada batas tertentu yang harus dipatuhi, yakni boleh berjualan menjelang Asar,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembatasan itu didasarkan pada pertimbangan logis dan sosial mengingat mayoritas masyarakat Lhokseumawe beragama Islam dan menjalankan ibadah puasa. Menurutnya, aktivitas jual beli makanan pada pagi hingga siang hari berpotensi memfasilitasi orang yang tidak berpuasa.
| Baca juga: Tujuh Tradisi Unik Ramadhan di Dunia |
“Kalau pagi hari, logika berpikirnya, siapa yang beli kalau bukan orang yang tidak berpuasa? Maka kami atas nama pemerintah kota perlu melakukan upaya agar hal-hal seperti itu tidak terjadi,” tegas Tgk. Ikhwansyah.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan pengelola warung kopi agar tidak membuka usaha saat pelaksanaan salat tarawih. Warung kopi diperbolehkan kembali beroperasi setelah salat tarawih selesai.
“Menjelang tarawih, warung kopi mohon sama-sama kita jaga. Setelah selesai tarawih baru bisa dibuka kembali,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....