PPPK Aktif Satu Tahun Kerja Bisa Daftar CPNS
- 29 Jul 2024 08:44 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Lhokseumawe: Info terbaru dari Via Zoom Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) waktu Pembahasan tentang Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.
Ketika Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ingin melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) peraturannya kalau dulu 90% kontraknya harus berjalan dulu baru bisa Tes CPNS.
Untuk sekarang akan dirumuskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) yang terbaru untuk pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 Yaitu itu kebijakannya minimal satu Tahun bekerja sebagai PPPK Maka yang bersangkutan bisa Mendaftar CPNS Tahun 2024.
Karena memang sebelumnya pemerintah memakai dua aturan untuk pengadaan ASN yaitu Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS dan Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional karena aturannya terpisah dan Tahun ini akan disatukan Aturan tersebut menjadi satu yaitu Permen PANRB Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Trus Kenapa di Gabung?
Pertama penambahan beberapa ketentuan yang tidak diatur pada Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 di antaranya terkait batasan persyaratan pemenuhan kontrak kerja selama satu Tahun bagi PPPK agar dapat melamar menjadi CPNS.
Kedua Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2023 hanya mengatur ketentuan terkait PPPK untuk Jabatan Fungsional maka perlu penyesuaian terkait PPPK yang juga dapat diisi oleh jabatan pelaksana.
Dan yang Ketiga Penuangan ketentuan yang sama untuk pengadaan PNS dan PPPK ke dalam satu kebijakan, jadi gaada Terpisah lagi antara PNS dan PPPK.
Trus apakah PPPK yang akan mendaftar CPNS harus mengundurkan diri terlebih dahulu?
PPPK Tidak Perlu Berhenti Terlebih Dahulu Karena diSayangkan Juga Kalau Misalnya Mengundurkan diri tapi tidak lolos CPNS.
Nah, Jadi Kapan Mengundurkan Dirinya?
PPPK Yang Ikut Tes CPNS maka mengundurkan diri saat telah dinyatakan lolos dan proses NIP Nya.
Perlu kita ingat Bahwa waktu dekat ini akan dikeluarkan Permen PANRB yang Terbaru Untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara mengenai kebijakan terbaru selengkapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....