Gaji Menunggak sejak Juni, Ribuan PPPK Lhokseumawe Mengadu ke Haji Uma
- 10 Sep 2026 20:23 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menerima pengaduan dari para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe terkait penunggakan pembayaran gaji sejak Juni 2026.
Dalam aduannya, para PPPK mengaku kian terdesak dalam memenuhi kebutuhan hidup harian. Sebagian besar dari mereka bahkan kini kesulitan mendapatkan pinjaman untuk menopang kebutuhan keluarga.
"Mereka menyampaikan kondisi yang sangat memprihatinkan. Kebutuhan harian terus berjalan, sementara gaji belum diterima sejak Juni. Untuk meminjam uang pun mereka sudah sangat kesulitan. Masalah ini harus menjadi perhatian serius," tegas Haji Uma, Kamis, 10 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Haji Uma langsung menghubungi Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, guna meminta penjelasan dan kepastian terkait pelunasan hak para pegawai.
“Dari komunikasi tersebut, Wali Kota membenarkan adanya kekurangan alokasi anggaran pada awal pengajuan kontrak PPPK. Atas kondisi itu, Pemko Lhokseumawe telah mengajukan tambahan dana ke pemerintah pusat, dan anggaran tersebut kini sudah masuk ke kas daerah.”kata H Sudirman.
Namun, Wali Kota dan Kepala BPKD menjelaskan bahwa pembayaran belum dapat dicairkan secara teknis sebelum pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Perubahan (APBK-P) diselesaikan bersama DPRK Lhokseumawe.
"Uangnya sebenarnya sudah tersedia di Kas Umum Daerah (RKUD). Namun secara aturan dan mekanisme administrasi, harus menunggu pengesahan perubahan anggaran melalui rapat paripurna di DPRK sebelum disalurkan," jelas Haji Uma.
Haji Uma mendapat informasi bahwa DPRK Lhokseumawe sudah mulai melakukan pembahasan perubahan anggaran tersebut. Ia pun mendesak agar proses legislasi ini diselesaikan secepat mungkin.
"Kita berharap DPRK Lhokseumawe percepat pembahasan dan pengesahan APBK Perubahan ini agar hak para PPPK bisa segera dibayarkan. Banyak keluarga yang menggantungkan hidup dari gaji ini," ujar Senator asal Aceh tersebut.
Selain itu, Haji Uma juga meminta Pemko Lhokseumawe menyiapkan berkas pencairan dari sekarang agar begitu APBK-P disahkan, dana bisa langsung ditransfer. Pemko juga diminta memberikan edukasi dan informasi yang transparan kepada para PPPK agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Untuk diketahui, sebanyak 2.948 PPPK di Kota Lhokseumawe belum menerima gaji bulanan terhitung sejak Juni 2026, termasuk hak Gaji ke-13.
Padahal, Pemko Lhokseumawe telah menerima tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp86,9 miliar yang disalurkan ke RKUD. Dana tersebut dialokasikan khusus untuk menutupi kekurangan belanja ASN, baik PNS maupun PPPK. Namun sesuai regulasi keuangan daerah, penggunaan anggaran tambahan tersebut wajib diformulasikan terlebih dahulu ke dalam APBK-P.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....