Satgas PRR Minta Pemkab Aceh Utara Percepat Realisasi Program Pasca Bencana

  • 31 Agt 2026 20:56 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID. Aceh Utara - Satuan Tugas Penanganan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Aceh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mempercepat realisasi program dan anggaran penanganan pasca bencana yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi dan koordinasi penanganan pasca bencana yang digelar Satgas PRR Aceh bersama wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang, Sekda Dayan Albar dan para SKPK di aula Kantor Bupati setempat, Senin 31 Agustus 2026.

Ketua Tim Satgas PRR Aceh Kemendagri, Dr Imran, mengatakan rapat tersebut merupakan agenda rutin untuk mengevaluasi, mengoordinasikan, dan mengkonsolidasikan berbagai program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Aceh.

“Dalam pertemuan itu ingin mengetahui tentang penyerapan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) maupun tambahan TKD dari pemerintah pusat yang sudah disalurkan 100 persen ke rekening daerah, sehingga uang tersebut bisa mempercepat pemulihan fisik dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat terdampak,"kata Dr Imran.

Imran menyoroti ketidaksesuaian antara pelaksanaan fisik dan realisasi anggaran di lapangan. Beberapa proyek pekerjaan tercatat sudah melewati proses tender, namun uang muka belum ditarik oleh pihak pelaksana dan juga meminta agar pelaksanaan pekerjaan teknis dan pencairan anggaran berjalan seirama.

“Selain masalah anggaran, Satgas PRR Kemendagri menetapkan lima fokus pemantauan rutin bulanan di wilayah terdampak bencana di Aceh, diantaranya Penyaluran dan Penyerapan Anggaran, Pemulihan Infrastruktur Vital, Perbaikan Lahan Sawah, Penguatan Posko Satgas Daerah dan Publikasi dan Transparansi Visual, namun yang kita mendapati ada lamban saat prosesnya, “jelasnya.

Lanjutnya, terkait temuan di lapangan tentang pelaksanaan pembangunan infrastruktur belum maksimal seperti di Kecamatan Sawang, Imran meminta adanya koordinasi lintas sektor antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan balai kementerian (seperti Balai Wilayah Sungai dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional) agar seluruh kerusakan infrastruktur irigasi dan jalan dapat tertangani sesuai kewenangannya tanpa ada wilayah yang tertinggal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....