Kasus TPPO di Madagaskar: Haji Uma Minta KBRI Selamatkan Dua Warga Aceh

  • 13 Agt 2026 15:28 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, menyurati Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Antananarivo di Madagaskar. Langkah diplomatik ini diambil untuk meminta perlindungan, pendampingan hukum, serta fasilitas pemulangan bagi dua warga Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Permohonan resmi tersebut disampaikan melalui surat bernomor 137/10.2/B-01/DPDRI/VIII/2026 tertanggal Rabu (12/8/2026). Intervensi Haji Uma dilakukan setelah menerima laporan langsung dari pemerintah desa dan pihak keluarga korban.

Dua warga Aceh Tamiang yang menjadi korban adalah M. Renza dan Melisa Habib, warga Kecamatan Kejuruan Muda. Pihak keluarga mengungkapkan bahwa keduanya semula dijanjikan pekerjaan di Australia sebagai tenaga pembungkus (packing) buah atau pekerja di sektor perkebunan.

Namun, dalam perjalanannya, jalur penerbangan mereka dialihkan secara bertahap mulai dari Singapura, Dubai, hingga akhirnya diturunkan di Antananarivo, Madagaskar.

Istri M. Renza mengungkapkan bahwa suaminya dipekerjakan secara paksa di sebuah perusahaan yang menjalankan aktivitas penipuan daring (online scam). Ketika Renza menolak dan meminta pulang, pihak perusahaan justru memerasnya dengan meminta uang tebusan sebesar 3.200 dolar AS (sekitar Rp50 juta) sebagai ganti rugi biaya keberangkatan.

Kondisi kian memprihatinkan setelah keluarga mendapat kabar bahwa Renza bersama sepupunya ditahan oleh aparat kepolisian setempat. Selain itu, muncul pula dugaan tindak kekerasan fisik dan pelecehan terhadap para pekerja—khususnya pekerja wanita—seperti penyiksaan menggunakan alat setrum saat berada dalam tahanan.

"Informasi dari keluarga sangat mengkhawatirkan, terutama adanya dugaan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Kami meminta KBRI Antananarivo bergerak cepat untuk memastikan kondisi, keselamatan, dan perlindungan hukum bagi kedua warga kita di sana," tegas Haji Uma di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Haji Uma menyebutkan, surat yang dilayangkan tersebut langsung di respon KBRI Antananarivo dan dirinya juga memberikan apresiasi atas respons cepat pihak diplomasi Indonesia di Madagaskar. Kendati demikian, ia menuntut akselerasi penanganan mengingat adanya ancaman keselamatan jiwa para korban.

"Jangan sampai mereka menjadi korban dua kali. Apabila terbukti ada unsur TPPO, eksploitasi, dan kekerasan, hak-hak mereka sebagai korban harus dilindungi. Setelah seluruh proses hukum di Madagaskar selesai, pemerintah wajib memulangkan mereka ke Tanah Air," pinta Senator asal Aceh tersebut.

Merespons surat DPD RI, Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Antananarivo, Lanang Saputro, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, pemerintah Madagaskar memang tengah gencar menindak operasi perkebunan/perusahaan online scam.

"KBRI Antananarivo akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik di Indonesia maupun Madagaskar. Kami terus berkoordinasi secara resmi dengan otoritas setempat dan Kementerian Luar Negeri RI," pungkas Lanang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....