KPI Aceh Perketat Pengawasan Medsos dan Bidik TikTok Jadi Fokus Utama
- 05 Agt 2026 13:12 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh resmi memperluas jangkauan pengawasan penyiaran di wilayahnya. Tidak hanya menyasar media konvensional seperti televisi dan radio, KPI Aceh kini secara ketat mengawasi platform penyiaran berbasis internet dan media sosial. Langkah ini diambil guna melindungi moral, norma agama, dan kearifan lokal masyarakat Aceh di era digital.
Ketua KPI Aceh, Reza Fahlevi, menyebutkan Langkah ini diambil guna melindungi moral, norma agama, dan kearifan lokal masyarakat Aceh di era digital. regulasi ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni mengacu pada amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024.
“Atas dasar hukum itu, KPI Aceh telah resmi menyusun dan mengesahkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) khusus wilayah Aceh. Tujuannya untuk memastikan seluruh konten siaran maupun media digital tetap selaras dengan norma keagamaan dan budaya lokal kita,"tegas Reza Fahlevi saat diwawancara beberapa waktu lalu di Banda Aceh.
Reza menjelaskan bahwa ruang jangkauan internet sangat luas, mencakup platform media sosial hingga layanan video streaming Over The Top (OTT) seperti Netflix, Prime Video, Vidio, hingga Maxstream. Namun, untuk saat ini KPI Aceh memberikan perhatian dan fokus ekstra pada media sosial.
“Di antara berbagai platform digital, aplikasi TikTok menjadi perhatian khusus KPI Aceh karena daya pengaruhnya yang sangat dominan terhadap perilaku anak muda, sekaligus menjadi tempat dengan temuan indikasi pelanggaran terbanyak . Hal ini yang menjadi alasan mengapa TikTok menjadi salah satu fokus pengawasan utama kami saat ini,"”jelasnya
Sementara. penerbitan dan pengesahan aturan P3SPS Aceh ini diakui Reza tidak dilakukan secara sepihak. Sebelum disahkan, KPI Aceh telah mengantongi rekomendasi resmi secara tertulis dari berbagai lembaga penting dan tokoh masyarakat di Aceh.
“Dukungan tertulis juga mengalir dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Majelis Adat Aceh (MAA), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), hingga sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP). Lembaga-lembaga ini mendorong agar KPI Aceh segera meregulasi ruang siar digital demi menjaga keharmonisan tatanan sosial di Aceh.”tambahnya.
Disisi lain Reza menyebutkan, sorotan utama dalam regulasi baru ini adalah membendung maraknya tren konten negatif di media sosial, termasuk aksi pamer gaya hidup mewah secara berlebihan (flexing) yang dinilai memberi dampak buruk bagi psikologis dan norma anak muda.
"Meskipun memiliki keterbatasan sumber daya dan anggaran, KPI Aceh akan terus bergerak. Ini adalah komitmen kami untuk memproteksi generasi penerus di Aceh dari pengaruh negatif konten digital," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....