Jadi Tersangka di Malaysia, PMI Asal Pidie Saling Lapor dengan Majikan
- 30 Jun 2026 21:45 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Utara - Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa YA (34), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Pidie di Malaysia, memasuki babak baru. YA kini dilaporkan balik oleh majikannya atas dugaan tindak pidana kekerasan.
Akibat laporan tersebut, status YA yang awalnya merupakan korban kini berubah menjadi tersangka dan ikut ditahan oleh pihak kepolisian setempat, sedangkan dua korban lainnya yang mendapatkan tindak perlakuan dengan kekerasan dari majikannya di Malaysia, yaitu SH (21) asal Kota Langsa dan YY (25) asal Kota Sabang, masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh kepolisian
Informasi tersebut disampaikan Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman yang akrab disapa Haji Uma, kepada RRI, Senin, 30 Juni 2026.
"Majikan YA telah melaporkan balik. Berdasarkan rekaman CCTV, pekerja kita ini diduga sempat memukul anak majikannya, seperti menjambak dan menyenggol. Hal itulah yang memicu pihak majikan membuat laporan polisi," kata Haji Uma.
Lanjutnya, pihak majikan yang melaporkan YA berinisial HH, FA, F, dan N. Keempatnya merupakan pasangan suami istri yang merupakan mantan majikan tempat YA bekerja. Saat ini baik YA maupun majikannya sama-sama ditahan oleh kepolisian Malaysia.
“Meski begitu, kita terus berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru untuk memastikan YA beserta dua PMI lainnya, mendapatkan pendampingan hukum yang maksimal.”jelasnya.
Sementara itu, untuk perkembangan kondisi SH dan YY, Haji Uma menjelaskan bahwa keduanya saat ini berada di penampungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Mereka masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh kepolisian Malaysia, dan baru diperbolehkan pulang setelah adanya vonis tetap dari hakim.
“Kita menghargai dan menghormati proses hukum yang berjalan di sana. Nanti penegak hukum yang akan menentukan siapa yang bersalah, namun kita akan tetap mendampingi," tegas Haji Uma
Di akhir penyampaiannya, Haji Uma mengingatkan pentingnya menempuh jalur resmi bagi masyarakat yang ingin mengadu nasib di luar negeri.
"Apapun dalihnya, bekerjalah sesuai prosedur dan pastikan ada kontrak kerja yang jelas. Jangan melakoni profesi secara terpaksa, tetapi tekuni dan kuasai keahliannya. Jika tidak, kita akan dirugikan," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....