Video Mesum Viral, Haji Uma Minta Polisi Usut Tuntas dan Terapkan Hukum Cambuk

  • 12 Jun 2026 19:21 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe — Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, meminta kepolisian mengusut tuntas kasus video mesum viral dengan pelaku berinisial CS, yang diduga merupakan warga Aceh. Kasus yang tersebar luas di TikTok dan X (Twitter) ini dinilai telah mencoreng citra Aceh sebagai daerah ber syariat Islam.

"Kami sangat prihatin dan menyesalkan beredarnya video mesum ini. Nama pelaku identik dengan Aceh, yang menerapkan syariat Islam," ujar Haji Uma, Jumat, 12 Juni 2026.

Haji Uma mengapresiasi langkah Polda Aceh yang bergerak cepat memanggil pelaku untuk diperiksa. Namun, ia menekankan pentingnya polisi menyelidiki lokasi (lokus) di mana video tersebut direkam, karena lokasi menentukan jenis hukumannya.

"Jika direkam di luar Aceh, pelaku dapat dijerat menggunakan hukum nasional, yaitu UU Pornografi dan UU ITE. Jika direkam di wilayah Aceh, selain terkena UU ITE, tetapi juga wajib dijerat hukum daerah Aceh, yaitu Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman cambuk 100 kali di depan umum," tegas Haji Uma.

Di akhir pernyataannya, Haji Uma memberikan pesan mendalam dan mengajak generasi muda Aceh untuk menjaga moral, agama, dan adat istiadat demi menjaga nama baik keluarga.

"Jangan hilangkan rasa malu. Ingat orang tua dan keluarga yang harus menanggung aib seumur hidup akibat perbuatan amoral seperti ini," tutupnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....