Haji Uma Soroti Kesiapan Fiskal Daerah dan Nasib PPPK
- 04 Jun 2026 20:52 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Utara– Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menyoroti kesiapan fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan UU ASN. Perhatian itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI bersama pakar administrasi publik di Jakarta, pada Selasa kemarin.
Haji Uma menilai implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak bisa lepas dari kemampuan keuangan daerah. Dua hal krusial yang disorotnya: belanja pegawai dan keberlanjutan status PPPK.
Haji Uma mencontohkan persoalan yang masih terjadi di desa. Banyak kepala desa dan perangkat desa tidak menerima gaji penuh 12 bulan karena keterbatasan APBD.
“Kadang gaji kepala desa dan perangkat tidak bisa dibayar penuh setahun. Nominalnya sudah diatur, tapi kemampuan daerah membayarnya secara berkelanjutan harus jadi perhatian,” kata Haji Uma. Kamis, 4 Juni 2026.
Soal PPPK, ia menegaskan keberlanjutannya sangat bergantung pada transfer pusat ke daerah. Banyak daerah kesulitan menjamin pembiayaan PPPK, termasuk bagi tenaga yang sudah lulus seleksi.
“Jika fiskal daerah tidak siap, pengangkatan maupun keberlangsungan PPPK pasti terkendala,” ujarnya.
Haji Uma juga menyinggung calon PPPK yang sudah lama menunggu kepastian. Sebagian di antaranya sudah mendekati usia pensiun. Di sisi kelembagaan, ia meminta evaluasi koordinasi antara Kementerian PANRB dan BKN. Menurutnya, pelayanan kepegawaian sering tersendat karena prosesnya terpecah di dua lembaga.
“Banyak pengaduan masyarakat yang mandek karena urusannya di PANRB dan BKN. Perlu evaluasi agar layanan lebih cepat, efektif, dan terintegrasi. Maka kita berharap masukan RDPU ini menjadi bahan pengawasan Komite I DPD RI agar UU ASN benar-benar bisa diterapkan efektif di seluruh daerah, tanpa membebani fiskal daerah dan mengorbankan nasib ASN."harapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....