Haji Uma Desak Pemko Banda Aceh Tertibkan Izin Daycare dan PAUD
- 29 Apr 2026 17:50 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Utara – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman yang akrab disapa Haji Uma, angkat bicara terkait kasus penganiayaan balita di sebuah daycare di Banda Aceh dan mendesak meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh segera mengevaluasi dan menertibkan izin operasional seluruh tempat penitipan anak serta lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah tersebut.
Menurut Haji Uma, langkah evaluasi ini dinilai mendesak guna mencegah terulangnya kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan dan pengasuhan, sehingga tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat.
“Kita mengapresiasi langkah cepat Pemko Banda Aceh yang telah menutup operasional Baby Daycare yang sedang bermasalah atas dugaan penganiayaan terhadap anak balita, seharusnya tempat titipan anak menjadi tempat yang aman, nyaman, serta penuh kasih sayang bagi tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat yang membahayakan," kata Haji Uma
Haji Uma menekankan bahwa proses perizinan usaha daycare dan PAUD harus diperketat. Tidak hanya soal administrasi di awal, tetapi juga pengawasan berkelanjutan yang melibatkan masyarakat sekitar.
“Pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh daycare maupun, Pengawasan ketat juga harus menyasar jenjang SD hingga SMA untuk mengantisipasi maraknya aksi persekusi di lingkungan sekolah, guna mencegah terjadinya kembali preseden buruk tersebut,”jelasnya, Rabu, 29 April 2026.
Selain itu, Haji Uma meminta kepolisian menindak tegas pelaku sesuai dengan regulasi yang berlaku, karena tindakan penganiayaan tersebut secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi kategori kekerasan terhadap anak yang harus ditindak tegas. Pelaku terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....