Cegah Pro kontra, Haji Uma Minta Pemerintah Data Ulang Penerima JKA

  • 20 Apr 2026 16:48 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Aceh Utara - Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman sapaan Haji Uma meminta pemerintah Aceh untuk mendata atau mengkaji ulang pembatasan penerima program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang kini menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat Aceh,

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan tiga desil atau kelompok masyarakat kategori sejahtera (desil 8-10) yang tidak lagi ditanggung JKA, padahal kondisi ekonomi mereka sebenarnya sulit, kemudian desil ekonomi satu sampai lima (miskin) ditanggung pembiayaan lewat BPJS atau dari APBN dalam program JKN (PBI-JK) dan untuk desil enam ditanggung pembiayaan oleh pemerintah Aceh melalui program JKA, kecuali TNI/Polri dan ASN.

Haji uma menyebutkan, penggunaan istilah desil sebagai acuan penentuan peserta JKA yang ditanggung pemerintah Aceh perlu dikaji ulang, terutama terkait validitas proses verifikasi di lapangan.

“Istilah desil itu menjadi objek dalam penentuan peserta JKA, tapi apakah verifikasinya sudah benar dan tepat sasaran. Jika belum, maka penerapannya tidak bisa dipaksakan karena akan menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat Aceh.”jelas Haji Uma, Senin, 20 April 2026.

Haji uma menilai, kebijakan tersebut telah memunculkan spekulasi di tengah masyarakat dan menimbulkan keresahan hingga berujung protes publik, karena itu, pemerintah Aceh harus bersikap bijaksana dalam menyikapi polemik berkembang.

“Kita juga mendorong pemerintah Aceh agar berani melakukan evaluasi dan menekan belanja yang tidak prioritas, apalagi jaminan fasilitas kesehatan merupakan salah satu capaian penting pasca MoU damai Aceh yang harus terus dijaga keberlanjutannya,”pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....