Mulai 28 Maret, Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi

  • 27 Mar 2026 23:20 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.

Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP Tunas, yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak. Dalam regulasi ini, platform digital diwajibkan menerapkan pembatasan usia serta sistem verifikasi untuk mencegah anak di bawah 16 tahun memiliki akses penuh ke media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan kesiapan mental dan psikologis sebelum masuk ke dunia media sosial.

Sejumlah platform yang terdampak kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Platform tersebut diwajibkan menyesuaikan kebijakan sesuai aturan pemerintah.

Pemerintah menilai pembatasan ini penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi, hingga kecanduan media sosial yang berdampak pada kesehatan mental.

Meski demikian, anak-anak tetap dapat mengakses internet untuk kebutuhan belajar dan komunikasi, dengan pengawasan orang tua. Pemerintah juga mendorong peran aktif keluarga dan sekolah dalam mendampingi penggunaan teknologi secara bijak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....