Kronologi Penangkapannya Delpedro Tersangka Kerusuhan Agustus 2025
- 06 Sep 2025 23:44 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Jakarta: Delpedro Marhaen Rismansyah, namanya mulai dikenal luas setelah penetapan sebagai tersangka dengan tuduhan penghasutan dalam unjuk rasa dan kerusuhan Indonesia pada penghujung Agustus 2025.
Polda Metro Jaya juga mulai melakukan penangkapan terhadap Delpedro yang juga seorang pengacara, peneliti, dan aktivis hak asasi manusia (HAM) Indonesia ini, terhitung mulai 1 September 2025.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation itu, bersama tim Lokataru Foundation lainnya, disangkakan, aktif terlibat melakukan advokasi dalam unjuk rasa yang digelar pada Agustus 2025 yang digelar di berbagai wilayah Indonesia.
Pada tanggal 28 Agustus 2025, tim hukum Lokataru mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta penangguhan penahanan ratusan demonstran maupun pelajar yang ditangkap selama unjuk rasa berlangsung. Pihak kepolisian menyatakan bahwa demonstran yang sebagian besar diantaranya merupakan pelajar tersebut akan dibebaskan pada malam hari di hari yang sama.
Delpedro menuding adanya dugaan provokasi aparat terhadap pelajar SMA dan SMK melalui media sosial untuk memicu kericuhan selama demonstrasi Agustus 2025. Ia menuduh para aparat kepolisian dengan sengaja menyebar unggahan-unggahan provokatif lewat media sosial untuk menantang pelajar bertarung di lapangan. Para aparat, menurutnya, hadir di peristiwa unjuk rasa bukan untuk tujuan keamanan, tapi untuk berperang dengan para pelajar.
Pada 1 September 2025 sekitar pukul 22.45 WIB, Delpedro dan seorang staf, Muzaffar Salim, ditangkap oleh Subdit II Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kantor Lokataru Foundation, yang berada di Kelurahan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Dalam keterangan resminya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa ia dijerat pasal tentang tindak pidana penghasutan terhadap anak hingga penyebaran berita bohong.
Dalam pernyataan resmi Lokataru, disebutkan bahwa penyidik datang dengan menggunakan mobil berjenis Ertiga berwarna putih. Dalam penangkapan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah aset Lokataru, termasuk laptop. Pendiri Lokataru, Haris Azhar, mengungkapkan bahwa para aparat tersebut juga merusak CCTV, sehingga berpotensi menghilangkan bukti penangkapan.
Pihak Lokataru mengecam tindakan ini sebagai bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan sipil, serta menambah daftar panjang praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil setelah terjadinya unjuk rasa dan kerusuhan yang digelar pada Agustus 2025. Pada keesokan harinya, pada 2 September 2025, Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro dan Muzaffar sebagai tersangka penghasutan untuk melakukan anarkisme, dan disangkakan dengan pasal penghasutan, perlindungan anak, dan ITE.
Menyusul penetapannya sebagai tersangka, penyidik dari Polda Metro Jaya menggeledah kantor Lokataru pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka menyita buku, publikasi hasil penelitian, dan serta spanduk kegiatan. Para aparat kemudian melanjutkan penggeledahan di apartemen keluarga Delpedro yang berlokasi di Jakarta Utara hingga malam hari.
Daniel Winarta, kuasa hukum Delpedro, menuturkan bahwa keluarga telah menolak upaya penggeledahan dan meminta polisi menunggu kedatangan tim kuasa hukum, tetapi mereka tetap memaksa. Penggeledahan dilakukan oleh 7-8 aparat dan berlangsung dari pukul 18.30 WIB hingga sekitar pukul 20.30 WIB. Dari apartemen itu, mereka memeriksa buku-buku dan menyita tiga judul. Daniel juga menyatakan bahwa polisi telah menyalahi prosedur karena penggeledahan sempat tidak disaksikan oleh ketua lingkungan selama jam pertama.
Pada saat penangkapan, polisi menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, termasuk surat penangkapan dan surat tugas yang juga menginstruksikan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta barang. Akan tetapi Delpedro mempertanyakan legalitas dokumen serta pasal-pasal yang dituduhkan karena adanya ketidakjelasan atau minimnya informasi awal terkait prosedur hukum yang berlaku. Akibatnya, terjadi perdebatan terkait administrasi penangkapan tersebut.
Biografi Delprdro
Lokataru Foundation adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada perlindungan HAM, demokrasi, kebebasan sipil di Indonesia.
Delpedro juga tercatat sebagai Alumnus pendidikan sarjana hukum dan magister hukum di Universitas Tarumanagara. Ia kemudian kembali meraih gelar magister dalam bidang Politik Kewarganegaraan dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Kemudian Delpedro memulai karier profesionalnya pada 2019 dengan bekerja sebagai asisten penelitian di Lokataru Foundation (2019–2021) dan Hakasasi.id (2020–2021). Pada 2022-2023, ia bergabung dengan KontraS sebagai asisten program. Pada 2023, ia mulai bekerja sebagai peneliti di Haris Azhar Law Office dan Lokataru Law and Human Rights Office.
Mulai 2021 hingga 2024, ia juga berprofesi sebagai koresponden untuk BandungBergerak.id. Selanjutnya pada 2024, Delpedro Marhaen diangkat sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, memimpin organisasi tersebut dalam berbagai advokasi strategis terkait kebebasan berekspresi, perlindungan kelompok rentan, dan pencegahan kekerasan aparat.
(Artikel ini disusun berdasarkan postingan terbaru id.m.wikipedia.org, disunting oleh Antya Anantari)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....