Pasca Aksi, Hadir Tuntutan Rakyat 17+8
- 06 Sep 2025 20:11 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Jakarta: Pasca aksi protes atau demontrasi yang berujung aksi anarkis, massa aksi melalui perwakilannya di Gerbang Pancasila, 4 September 2025, melahirkan tuntutan 17+8 yang mencerminkan Transformasi Reformasi.
Tuntutan rakyat 17+8 itu, kemudian diserahkan kepada DPR RI. 17 tuntutan rakyat dalam 1 Minggu, diantaranya ditujukan kepada Presiden Prabowo, Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Umum Partai Politik, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kementerian Sektor Ekonomi.


Sementara itu, 8 tuntutan rakyat dalam 1 tahun, meliputi, pembersihan dan Reformasi DPR besar-besaran, Reformasi partai politik dan kuatkan pengawasan Eksekutif, susun rencana Reformasi perpajakan yang lebih adil, sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Reformasi kepemimpinan dan sistem di Kepolisian agar profesional dan humanis, TNI kembali ke barak tanpa pengecualian, perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen, tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.

Menurut massa aksi, 17 tuntutan rakyat deadline 1 Minggu yakni hingga 5 September 2025. Sementara 8 tuntutan rakyat dalam 1 tahun, deadline hingga 31 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam pernyataan persnya menyampaikan bahwa telah memenuhi 6 poin tuntutan rakyat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....