BKN Tegaskan Skema Gaji Penuh Waktu dan Paruh
- 06 Sep 2025 10:47 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Lhokseumawe : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., menegaskan bahwa istilah penuh waktu dan paruh waktu dalam sistem pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan merujuk pada jam kerja, melainkan terkait mekanisme penggajian dan status kepegawaian.
Menurut Zudan, PPPK dengan status penuh waktu akan mendapatkan gaji setara standar Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara PPPK paruh waktu tetap melaksanakan kewajiban kerja normal sekitar delapan jam per hari. Perbedaan mendasar hanya terdapat pada skema gaji, yakni sesuai honorarium yang selama ini diterima atau disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) apabila kemampuan anggaran daerah memungkinkan.
“Tidak benar jika paruh waktu dimaknai bekerja hanya separuh hari. Keduanya tetap menjalankan kewajiban sesuai aturan jam kerja, hanya skema penggajian yang berbeda,” ujar Zudan. Ia juga menegaskan, sektor kerja tertentu seperti rumah sakit tetap menerapkan pola sif sesuai kebutuhan layanan.
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu memperoleh kontrak tahunan dengan opsi perpanjangan. Apabila instansi mengajukan formasi tambahan dan mendapat persetujuan Kementerian PANRB, PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Hingga 22 Agustus 2025, BKN mencatat potensi usulan PPPK paruh waktu mencapai 1.370.523 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.068.495 orang (78 persen) telah diajukan oleh 538 instansi, terdiri dari 49 instansi pusat dan 489 instansi daerah. Sementara itu, sebanyak 235.533 orang (17,2 persen) belum diajukan dan 66.495 orang (4,9 persen) tidak diusulkan dengan berbagai alasan, seperti meninggal dunia, tidak aktif, tidak ada kebutuhan, atau keterbatasan anggaran.
Selain penghasilan, PPPK paruh waktu juga tetap berhak atas tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan kepada tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan transisi tenaga honorer menuju sistem PPPK berjalan adil dan terukur, tanpa mengurangi hak-hak dasar pegawai. Skema penuh waktu dan paruh waktu diharapkan menjadi solusi adaptif bagi kebutuhan instansi sekaligus perlindungan kesejahteraan bagi tenaga kerja pemerintah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....